HORE! Program Bansos Jangka Panjang hingga 2021, Begini Cara Daftar BPNT Rp200 Ribu

Advertisement

HORE! Program Bansos Jangka Panjang hingga 2021, Begini Cara Daftar BPNT Rp200 Ribu

Selasa, 19 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Tahun 2021 ada perubahan metode pemberian bantuan sosial (bansos) di beberapa program bansos pemerintah.


Salah satu yang diubah metodenya adalah Program Bantuan Pangan Non Tuna/sembako (BPNT). Sesuai namanya, sebelumnya program BPNT memberikan para menerima bansos berupa sembako.


Namun Kementerian Sosial (Kemensos) lantas mengganti metode pemberian bansos dengan cara memberikan tunai.


Tahun 2021, program BPNT atau yang dikenal dengan nama Bansos Sembako ini akan memberikan uang tunai kepada para penerimanya.


Bansos BNPT Rp200 ribu akan dicairkan pemerintah hingga Desember 2021, segera daftar, berikut ini caranya agar dapat bantuan.


Program Bantuan Pangan Non Tunai/sembako (BPNT) kembali disalurkan ditahun 2021 ini namun sudah berbentuk uang tunai sebesar Rp200 ribu.


Bantuan sosial (bansos) BPNT ini merupakan salah satu program yang diperpanjang oleh Kemensos untuk membantu masyarakat di masa pandemi Covid-19.


Para penerima bantuan akan mendapat uang senilai Rp200.000 dan disalurkan mulai Januari hingga Desember 2021 juga melalui rekening di bank-bank Himbara.


Pada bulan pertama penyaluran yang sudah dimulai 4 Januari 2021 akan disalurkan dengan anggaran Rp3,76 triliun, seperti diberitakan Fix Indonesia pada artikel 'Cara Daftar Bansos BPNT Rp200 Ribu: Cair Hingga Desember 2021'.


Khusus bagi warga Jabodetabek yang semula menerima bantuan berbentuk sembako, mulai 2021 tidak akan lagi menerima sembako dan diganti dengan bantuan tunai langsung.


Anggaran yang disiapkan untuk BPNT/sembako ini sebesar Rp42,5 triliun dan disalurkan kepada Rp18,8 juta keluarga penerima bantuan hingga akhir tahun.


Untuk mendapatkan bansos BNPT ini, Anda perlu mengetahu syarat penerima bansos BPNT Rp200 ribu ditahun 2021:


1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.


2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.


3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima


4. Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan BPJS, maupun Kartu Prakerja.


5. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.


6. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu.


Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.


7. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.


Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.


8. Pergantian bantuan sembako menjadi bantuan tunai ini terjadi wilayah Jabotabek yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.


Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini mengatakan untuk bantuan sembako pada bulan Februari akan ada mekanisme laporan yang lebih detail dan telah diperbaharui.


Risma berharap dengan mekanisme baru tersebut, tidak ada lagi pihak-pihak yang memotong atau menyelewengkan dana Bansos BNPT ditahun 2021.***