INFORMASI Pencairan BSU BLT BPJS Termin III Tahun 2021, Cek di Sini!

Advertisement

INFORMASI Pencairan BSU BLT BPJS Termin III Tahun 2021, Cek di Sini!

Senin, 25 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengungkapkan program Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan yang berhasil disalurkan pada 2020 masih dalam tahap penyelesaian untuk termin II.


BLT ini menyasar kebutuhan para pekerja yang memiliki gaji dibawah atau tidak melebihi 5 juta.


Menurut Menaker Ida, proses penyaluran bantuan pemerintah berupa bantuan subsidi gaji/upah (BSU) bagi pekerja/buruh telah mencapai 98,91 persen dengan total realisasi anggaran BSU yang tersalurkan sebesar Rp29.444.763.600.000.


Secara rinci, subsidi gaji/upah gelombang/termin I telah tersalurkan kepada 12.293.134 orang, dengan realisasi anggaran mencapai Rp14.751.760.800.000 atau setara 99,11 persen.


Sedangkan gelombang/termin II telah tersalurkan kepada 12.244.169 orang dengan realisasi anggaran mencapai Ro14.693.022.800.000 atau jika diprosentasekan sebesar 98,71 persen.


Kemnaker yang bekerja sama dengan BPJS Ketenagakerjaan sukses menyalurkan BLT subsidi upah pada jutaan penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU).


Kabar mengenai BSU ini akan dilanjutkan pada tahun ini, yang berarti akan memasuki tahap atau termin ke III.


Ida menuturkan bahwa kelanjutan program bantuan BLT karyawan termin III adalah masih dalam tahap diskusi. Belum ada kepastian apakah BLT BPJS berlanjut di termin III, pihaknya masih melakukan diskusi.


Menurut perkembangan terkini, penyalurannya BLT Karyawan atau BLT BPJS masih dilanjutkan untuk termin II yang belum menerima. Kementerian Tenaga Kerja terus berusaha menuntaskan sisa data penyaluran BSU Karyawan di tahun 2021.


BSU Karyawan atau Bantuan Langsung Tunai ( BLT ) untuk karyawan swasta dengan gaji Rp 5 juta sebesar Rp 2,4 juta diberikan tiap 2 bulan Rp 1,2 juta.


Syarat untuk mendapatkan BLT Karyawan ini harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.


Sedangkan menurut Ida Fauziah terkait adanya jadwal pencaiaran di bulan Januari 2021 itu untuk sisa penyaluran pada termin II.


Sebab diketahui, belum semua karyawan mendapat bantuan subsidi gaji tersebut.


Dalam pencairannya Menaker Ida Fauziyah telah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) untuk memberikan tenggat waktu pencairan BLT karyawan hingga akhir Januari 2021.


Hal ini tentu saja merupakan kabar gembira bagi pekerja yang belum dapat BLT karyawan karena rekeningnya bermasalah.


"Jadi mudah-mudahan dalam bulan Januari ini, yang memang sudah menerima pada gelombang I dan betul-betul datanya sudah clear semua, maka akan kita mintakan kembali ke perbendaharaan negara untuk menyalurkan kembali," kata Ida.