LENGKAP! Ini Cara Buat KIP Agar Bisa Langsung Dapat PIP Rp1 Juta

Advertisement

LENGKAP! Ini Cara Buat KIP Agar Bisa Langsung Dapat PIP Rp1 Juta

Minggu, 17 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Dikutip dari laman Indonesia Pintar Kemendikbud, Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan program kerja sama dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Kementerian Sosial (Kemensos), dan Kementerian Agama (Kemenag).


Tujuan Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag memberikan PIP Rp1 juta adalah agar para siswa dan siswi dari keluarga kurang mampu tidak mengalami putus sekolah.


PIP Rp1 juta dari Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag ini akan diberikan kepada siswa dan siswi SD, SMP, dan SMA.


Adapun besaran bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Rp1 juta yang diterima tiap jenjang pendidikan akan berbeda jumlahnya. Di bawah ini adalah besaran bantuan PIP yang akan diterima tiap jenjang pendidikan:


· Peserta didik SD/ MI/ Paket A: Rp450 ribu per tahun


· Peserta didik SMP/ MTs/ Paket B: Rp750 ribu per tahun


· Peserta didik SMA/ SMK/ MA/ Paket C: Rp1 juta per tahun


Untuk cek nama siswa penerima bantuan PIP, bisa langsung login ke laman pip.kemdikbud.go.id.


Cara Cek Nama Penerima Bantuan Program Indonesia Pintar (PIP)


1. Akses dan login ke laman pip.kemdikbud.go.id


2. Masukkan data Nomor Induk Siswa (NISN), tanggal lahir, dan nama ibu kandung


3. Klik Cek Data


Nantinya hasil akan menunjukkan apakah NISN yang dimasukkan merupakan salah satu penerima bantuan PIP atau tidak.


Nantinya siswa yang dipastikan menerima bantuan PIP akan diberikan Kartu Indonesia Pintar (KIP) sebagai identitas penerima bantuan.


Bagi yang belum memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) tidak perlu panik sebab anak Anda masih bisa menerima bantuan PIP tersebut. Hal yang harus dilakukan adalah membuat KIP terlebih dahulu agar bisa terdaftar sebagai penerima bantuan PIP.


Bagaimana cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP)? Simak selengkapnya di sini!


Cara Buat Kartu Indonesia Pintar (KIP)


1. Untuk bisa membuat KIP, Anda harus menyiapkan beberapa berkas sebagai berikut:


a. Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)


b. Kartu Keluarga (KK)


c. Rapor hasil belajar


d. Surat pemberitahuan penerima Bantuan Siswa Miskin (BSM) dari kepala sekolah atau kepala madrasah


2. Kemudian seluruh berkas tersebut dibawa ke dinas pendidikan terdekat atau bisa juga dengan melapor ke pihak sekolah, Sanggar Kegiatan Belajar (SKB), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), serta Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP).


3. Pihak yang menerima berkas akan melakukan pencatatan data siswa kemudian mengirimkan catatan tersebut ke Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama setempat.


4. Dinas Pendidikan atau Lembaga Kementerian Agama akan mendaftarkan calon siswa penerima KIP ke aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).


5. Pihak sekolah yang berada dalam naungan Kemendikbud wajib memasukkan data calon siswa penerima KIP ke dalam Dapodik.


6. Setelah diverifikasi dan lolos seleksi, KIP yang telah jadi akan dikirimkan langsung ke alamat siswa penerima atau ke alamat sekolah yang bersangkutan.


Demikianlah cara membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi siswa yang ingin menerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) Rp 1 juta hingga senilai Rp1 juta dari Kemendikbud, Kemensos, dan Kemenag.***