PENGUMUMAN! Pemilik KIS, Segera Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu

Advertisement

PENGUMUMAN! Pemilik KIS, Segera Login dtks.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima BST Rp300 Ribu

Sabtu, 09 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) berkesempatan untuk mendapatkan BST Rp300 ribu tahun 2021. Untuk itu, segera ambil KIS dan masuk ke laman Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)


Berikut cara untuk melakukan pengecekan penerima bantuan BLT Rp300 ribu yang telah FIX INDONESIA rangkum dari laman Kemensos:


  • Klik dan login dtks.kemensos.go.id
  • Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS
  • Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS
  • Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS
  • Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia
  • Klik Cari

Kemudian akan muncul apakah nama anda tercantum sebagai penerima Bansos atau tidak.


Seperti diketahui, bantuan demi bantuan disalurkan pemerintah demi memulihkan keadaan ekonomi akibat dihantam pandemi Covid-19, salah satu yang dibagikan untuk masyarakat yakni Bantuan Sosial (Bansos).


BST Rp300 ribu tersebut mulai dibagikan kepada masyarakat sejak 4 Januari 2021 melalui  PT Pos Indonesia.


Senada dengan Jokowi, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy juga menyampaikan hal serupa di Kantor Presiden Jakarta, Selasa 29 Desember 2020.


"Bapak presiden tadi sudah wanti-wanti untuk tidak digunakan membeli rokok. Sekali lagi jadi bantuan ini tidak boleh sama sekali untuk digunakan membeli rokok sesuai dengan arahan dari bapak presiden," tegas Muhadjir Effendy.


Lalu siapa saja yang berhak menerima BST ini?


Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, bantuan Rp300 ribu disalurkan kepada 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


"Penerima BST adalah di luar penerima PKH dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), syaratnya ya peserta tidak boleh menerima PKH dan BPNT," ujarnya.


Peserta yang berhak mendapatkan BST Rp300 ribu per bulan yakni yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).


"Jadi, walaupun ada di luar DTKS tapi sudah sesuai dengan usulan daerah bahwa orang itu sudah terdampak Covid-19 bisa," ungkap Adhy.


Kabar baiknya, Penerima Bantuan Iuran (PBI) Kartu Indonesia Sehat (KIS) juga berhak menerima bantuan ini.


Bantuan tersebut diberikan kepada pemilik KIS sebagai Penerima Bantuan Iuran PBI yang masuk dalam data terpadu keserjahteraan sosial (dtks) Kemensos.***