PPPK Tanpa TES, DPR dan Kepala Daerah Mendukung Penuh Guru Honorer! Selengkapnya

Advertisement

PPPK Tanpa TES, DPR dan Kepala Daerah Mendukung Penuh Guru Honorer! Selengkapnya

Rabu, 27 Januari 2021

Belajardirumah.org Menjadi PNS menjadi salah satu pekerjaan dambaan bagi banyak orang.


Tak heran, CPNS 2021 menjadi salah satu rekrutmen yang paling ditunggu.


Namun, kabar tak adanya pengangkatan guru pada CPNS 2021.


Komisi II DPR RI mengusulkan untuk tenaga kerja honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non PNS, pegawai pemerintah non-pegawai negeri, serta tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus-menerus untuk diangkat sebagai PNS.


Usulan tersebut diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR RI Syamsurizal ketika melakukan rapat kerja dengan pemerintah.


Usulan tersebut merupakan satu dari lima hal yang diusulkan legislatif di dalam Rancangan Undang-Undang perubahan atas UU Aparatur Sipil Negara yang saat ini berlaku.


"Materi muatan rancangan UU meliputi pengangkatan tenaga honorer, tenaga honorer pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, pegawai pemerintah nonpegawai negeri, dan tenaga kontrak yang bekerja di instansi pemerintahan secara terus menerus serta diangkat berdasarkan keputusan yg dikeluarkan sampai 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung, dengan mempertimbangkan batas usia pensiun," jelas Samsyurizal dalam rapat kerja dengan pemerintah, Senin (18/1/2021).


Di dalam poin tersebut dijelaskan, pengangkatan pegawai honorer sebagai PNS bisa dilakukan dengan mekanisme seleksi administrasi berupa verifikasi dan validasi data surat keputusan pengangkatan.


Pengangkatan pegawai honorer atau kontrak menjadi PNS juga memprioritaskan mereka yang bekerja dengan masa kerja paling lama serta bekerja di bidang fungsional, administrasi, dan pelayanan publik.


"Selain itu mempertimbangkan masa kerja, gaji, ijazah pendidikan terakhir, dan tunjangan yg diperoleh sebelumnya," jelas Syamsurizal.


Pihaknya pun mengatakan, pengangkatan tenaga honorer dan sejenisnya menjadi PNS dilakukan oleh pemerintah pusat, serta bila tak bersedia diangkat sebagai PNS, yang bersangkutan akan diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Tanggapan Menpan RB Menanggapi hal tersebut, Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo mengatakan saat ini proses pengangkatan tenaga honorer harus melalui proses penerimaan PNS dan PPPK.


Proses tersebut melalui penilaian yang obyektif berdasarkan kompetensi, kualifikasi, serta kebutuhan instansi pemerintah yang bersangkutan.


"Sejak PP Nomor 48 Tahun 2005, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dilarang mengangkat tenaga honorer atay sejenis. Pengangkatan dimaksud secara langsung, bertentangan dengan prinsip sistem merit dan visi Indonesia Maju dalam upaya meningkatkan daya saing bangsa," kata Tjahjo.


"Pengangkatan secara langsung menghilangkan kesempatan putra-putri terbaik bangsa menjadi bagian dari pemerintah, karena tertutupnya peluang akibat diangkatnya tenaga honorer tanpa seleksi," ujar dia.


Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Johan Budi menyarankan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo untuk mengangkat tenaga guru honorer berusia di atas 35 tahun dalam RUU perubahan atas UU ASN.


"Menteri PANRB mengenai undang-undang nomor 5 tahun 2014, saya ingin memberi saran-saran, dari penjelasan Pak MenPAN RB tadi ada sekitar 1,3 juta tenaga guru yang akan diangkat. 


Saya mengusulkan bagaimana kalau tenaga itu juga memasukkan tenaga guru honorer yang usianya diatas 35 tahun," kata Johan dalam Raker Komisi II DPR, Senin (18/1).


Dia bercerita saat dirinya melakukan kunjungan ke daerah-daerah, sering mendengar langsung dari tenaga kerja honorer yang sudah lama mengabdi sebagai guru namun penghasilan yang sangat minim.


Selain itu, dia juga mengomentari MenPAN RB lambat dalam menangani persoalan terkait guru honorer. 


Menurutnya persoalan honorer ini sebenarnya bisa diselesaikan di tingkat pemerintah, misalnya dengan mengubah UU ASN. Sehingga bisa dengan cepat mengakomodir persoalan ini.


Menurutnya, sebenarnya di Komisi II waktu itu konsennya terhadap penyelesaian tenaga honorer melalui P3K atau melalui jalur khusus. 


Karena persoalan ini tidak pernah terselesaikan di era pemerintahan siapapun. Bahkan sampai hari ini masih menjadi persoalan.


"Dari dulu pak MenPan isi pernyataannya kok selalu 'sedang berupaya menyusun grand design. Kalau dari kalimat 'sedang berupaya menyusun grand design' ini berarti baru rencana menyusun. 


Padahal ini kan sudah lama persoalannya," ungkapnya.


Seharusnya sudah ada bahan semacam kerangka kerja (blueprint), yang kemudian bisa menyelesaikan persoalan-persoalan berkaitan tenaga kerja ASN ini secara menyeluruh, dan tidak parsial.


 "Tapi kalau dari kalimat ini 'baru berupaya Menyusun', kalau dari kalimat ini belum disusun ya Pak MenPAN RB, saya rasa di bawah kepemimpinan Menpan RB yang sekarang saya berharap Ini bisa selesai menjelang tahun 2024 nanti," ujarnya.


Demikian persoalan yang berkaitan dengan honorer, dan ASN diharapkan bisa terselesaikan dengan cepat. Baik dengan cara perubahan atau revisi UU ASN, PP, Keputusan Menteri, dan lainnya. 


Selain itu Johan meminta agar MenPAN RB membuat roadmaps dan grand design atas perubahan UU ASN secara jelas.


Demikian info yang dapat kami sampaikan.