RESMI! BSU BLT Guru dan BPJS Ketenagakerjaan Resmi diperpanjang Hingga Akhir 2021, Cek Nama Melalui Link Resmi Disini

Advertisement

RESMI! BSU BLT Guru dan BPJS Ketenagakerjaan Resmi diperpanjang Hingga Akhir 2021, Cek Nama Melalui Link Resmi Disini

Sabtu, 09 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Pemerintah memberikan bantuan subsidi upah (BSU)/gaji untuk guru honorer sebesar Rp 1,8 juta. Bantuan itu berbeda dengan bantuan langsung tunai (BLT) pegawai yang besarannya Rp 2,4 juta.


BLT pegawai rencananya akan diperpanjang ke 2021. Bagaimana dengan BLT guru honorer?


Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik), Abdul Kahar mengatakan belum ada info bahwa BLT guru honorer akan diperpanjang ke 2021. Namun, bukan tidak mungkin bantuan akan diperpanjang mengikuti program pemulihan ekonomi nasional (PEN) lainnya.


"Kemungkinan itu iya (akan diperpanjang) karena BSU ini salah satu bentu Program PEN," kata Kahar kepada detikcom, Minggu (22/11/2020).


Menurutnya, semua itu tergantung bagaimana kondisi pandemi COVID-19 ke depan. Jika penyebaran virus masih tinggi dan ekonomi belum membaik, maka bantuan seperti ini akan diperpanjang.


"Ini kan salah satu bentuk bantuan dalam rangka pemulihan ekonomi nasional. Dalam kondisi COVID-19, semoga tahun 2021 pandemi COVID-19 sudah terkendali dengan baik dan ekonomi kita semakin baik," ucapnya.


Para Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non PNS bisa mengetahui proses pencairan bantuan ini. Informasi tersebut dapat diperoleh dengan membuka info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.


Berikut syarat dan mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud di info.gtk.kemdikbud.go.id:


A. Syarat penerima BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud


1. Warga Negara Indonesia (WNI)


2. Berstatus non PNS


3. Tidak menerima bantuan subsidi upah/gaji dari Kemenaker sampai 1 Oktober 2020


4. Tidak menerima kartu prakerja sampai 1 Oktober 2020


5. Menerima penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan


B. Mekanisme pencairan BSU Rp 1,8 juta Kemdikbud


1. Informasi pencairan di info.gtk.kemdikbud.go.id


Kemdikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK non PNS yang menerima BSU dari pemerintah. Informasi status pencairan, rekening, dan lokasi bank penyalur bisa klik di info.gtk.kemdikbud.go.id atau pddikti.kemdikbud.go.id.


2. Dokumen yang perlu disiapkan


PTK non PNS penerima BSU Kemdikbud harus menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima BSU yang dapat diunduh di Info GTK dan PD Dikti, dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang diunduh di Info GTK dan PD Dikti.


3. PTK non PNS mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan menerima BSU


PTK membawa dokumen yang diperlukan untuk diperiksa petugas di bank penyalur. Batas waktu pengaktifan rekening BSU Kemdikbud bagi PTK non PNS adalah 30 Juni 2021.


Untuk jadwal kapan BLT Subsidi Gaji termin ketiga dimulai, Kemnaker memastikan verifikasi calon penerima akan dilakukan pada awal tahun 2021. Pada tahun ini, setidaknya ada 12.403.896 pekerja yang disasar mendapatkan BSU.


Menaker Ida Fauziyah menjelaskan apabila dilihat per termin, di termin pertama sudah tersalurkan kepada 12,26 juta orang atau 98,86 persen dengan nilai Rp 14,71 triliun. Artinya hanya sekitar 700 ribu penerima BLT Subsidi Gaji yang belum ditransfer.


Termin kedua sudah tersalurkan kepada 11,04 juta orang, kalau di persentase 89 persen dengan nilai Rp 13,2 triliun,” ungkap Ida. Ida mengakui kendala di termin pertama seperti rekening penerima bermasalah yang membuat dana tidak bisa dikirim. Sementara kendala di termin kedua seperti perlu pemadanan data dengan pihak perpajakan.


Ida memastikan berbagai kendala yang ada bakal diselesaikan. Sehingga BSU sepenuhnya bisa segera diterima masyarakat.


“Untuk memastikan BSU tepat sasaran selain pemadanan dengan data pajak tadi, kami juga monitoring dan evaluasi. Pada beberapa kesempatan saya juga mengecek langsung penerima. Alhamdulillah yang saya temui saya melihat mereka memilki kesesuaian kriteria,” tutur Ida.


Pekerja atau buruh dapat mengecek nama mereka jika masuk dalam daftar penerima bantuan melalui laman www.kemnaker.go.id dengan cara berikut.


1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di kemnaker.go.id


2. Klik tombol "Daftar" di pojok kanan atas website


3. Klik "Daftar Sekarang" di bagian bawah kolom masuk jika belum mempunyai akun


4. Isi data diri seperti NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, dan Password, kemudian Klik "Daftar Sekarang"


5. Setelah selesai, sistem akan mengirimkan kode OTP via SMS ke nomor hp yang terdaftar.


6. Lakukan aktivasi akun dengan cara masuk kembali ke website dan klik "Masuk" di pojok kanan atas website.


7. Kemudian isi formulir yang tersedia dengan lengkap


8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan di dashboard apakah masuk dalam daftar penerima bantuan subsidi upah yang diusulkan dari BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak


Ida memastikan berbagai kendala yang ada bakal diselesaikan. Sehingga BSU sepenuhnya bisa segera diterima masyarakat.


“Untuk memastikan BSU tepat sasaran selain pemadanan dengan data pajak tadi, kami juga monitoring dan evaluasi. Pada beberapa kesempatan saya juga mengecek langsung penerima. Alhamdulillah yang saya temui saya melihat mereka memilki kesesuaian kriteria,” tutur Ida.


Karyawan yang merasa memenuhi syarat namun belum dapat bantuan ini sebaiknya segera lapor ke manajemen perusahaan dan BPJS Ketenagakerjaan.


Hal itu dilakukan agar data pekerja yang kurang dapat diperbaiki. Menurut Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, BLT Subsidi Gaji paling lambat ditransfer pada akhir Desember 2020.


Karyawan yang mengalami kendala saat proses pencairan juga bisa lapor ke Kementerian Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:


1. Buka link https://kemnaker.go.id/


2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/


3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home


4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia


Demikian info yang dapat kami sampaikan.