RESMI Diumumkan! 3 Guru Honorer Berikut Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Berikut Alasan dan Daftar Lengkapnya

Advertisement

RESMI Diumumkan! 3 Guru Honorer Berikut Tidak Bisa Daftar PPPK 2021, Berikut Alasan dan Daftar Lengkapnya

Minggu, 03 Januari 2021

Belajardirumah.org - Sekedar informasi untuk rekan-rekan semua, Tahun 2021 sudah di depan mata. Ada kabar bahagia untuk para honorer di tahun 2021. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Anwar Makarim menjelaskan rencana mengenai seleksi PPPK 2021 tahun depan.


Pendaftaran seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 mendatang kabarnya menyediakan kuota satu juta formasi bagi guru honorer yang mendaftar.


Penerimaan seleksi guru PPPK ini menjadi salah satu upaya menyediakan kesejahteraan yang adil untuk guru honorer yang kompeten.


Seleksi ini terbuka hanya untuk guru honorer yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), serta lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.


Seleksi PPPK 2021 akan dibuka pemerintah melalui Kemendikbud secara besar-besaran, mengingat kebutuhan guru di Indonesia semakin banyak tahun-tahun mendatang.


Bahkan jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga.


"Jadi saya harus merubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi.


Semuanya bisa mengambil, pada 2021, bahkan bukan cuma sekali.


Mereka bisa mengambil totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," Kata Nadiem melanjutkan.


Dilansir dari laman resmi Kemendikbud, syarat bagi calon peserta PPPK 2021 sebagai berikut:


1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;

Individu yang memiliki sertifikat pendidik.


2. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN.


Namun, tidak semua guru honorer boleh mendaftar pada PPPK 2021 ini.


Ada syarat yang telah ditetapkan Kemendikbud untuk seleksi tahun depan.


Lalu siapa saja guru honorer yang tak boleh daftar PPPK 2021?


1. Guru Honorer Kemenag


Guru honorer di bawah Kementerian Agama (Kemenag) tahun ini tak mendapatkan jatah formasi untuk PPPK.


Namun Kemenag terus berupaya agar ada kuota untuk guru Kemenag.


Kemenag juga sudah mengirim surat ke Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) agar memfasilitasi pertemuan Kemenag dan Kemendikbud.


2. Guru TK dan PAUD


Rekrutmen PPPK 2021 juga belum mengakomodir guru TK dan PAUD.


Namun untuk guru TK dan PAUD keputusannya masih menunggu Badan Kepegawaian Negara (BKN).


3. Guru Honorer lulusan SMA sederajat


Meskipun belum ada penjelasan secara spesifik syarat teknis pendaftaran PPPK 2021.


Namun dilihat dari syarat guru honorer yang terdaftar di Dapodik, hanya lulusan S1 atau D4 yang bisa mendaftar di Dapodik.


Lantas, berapa gaji PPPK dan tunjangan yang diterima?


Dalam pengaturan besaran gaji PPPK, pemerintah sudah mengeluarkanPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.


Ketetapan gaji PPPK juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). 


Disebutkan dalam regulasi tersebut, gaji PPPK sama dengan gaji PNS sesuai dengan pangkat golongannya dengan skema masa kerja golongan (MKG). Ini berbeda dengan sistem gaji honorer. 


Berikut daftar gaji PPPK per bulan yang dianggarkan pemerintah dari APBN dan APBD:


Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200


Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900


Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200


Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600


Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700


Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800


Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900


Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100


Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000


Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000


Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800


Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800


Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100


Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300


Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900


Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100


Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500


Dengan menggunakan skema penggajian berdasarkan golongan sebagaimana yang berlaku pada PNS, gaji yang diterima PPPK akan mengalami kenaikan setelah golongan pegawai bersangkutan disesuaikan atau mengalami kenaikan.


"PPPK dapat diberikan kenaikan Gaji berkala atau kenaikan Gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," bunyi Pasal 3 ayat (1).


Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.


Selain itu, PPPK juga akan menerima pendapatan lain berupa tunjangan sebagaimana yang biasa diterima ASN dengan status PNS.


Berikut berbagai macam tunjangan untuk PPPK:


  1. Tunjangan keluarga
  2. Tunjangan pangan
  3. Tunjangan jabatan struktural
  4. Tunjangan jabatan fungsional
  5. Tunjangan lainnya

Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).


Kecuali jaminan pensiun, PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.


"PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sesuai dengan tunjangan Pegawai Negeri Sipil pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja," bunyi Pasal 4 ayat (1).


Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi PNS.


Sebagaimana pada gaji pokok PPPK, uang tunjangan juga dibebankan pada APBN untuk instansi pusat dan APBD untuk instansi pemerintah daerah.


Gaji dan tunjangan pada PPPK juga diberikan setelah dipotong dengan pajak penghasilan atau PPh 21.


"Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah," bunyi Pasal 6. (Sumber : Tribunnews)