SAH! AFIRMASI Guru dan Tendik Honorer, Minimal 10 Tahun Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Advertisement

SAH! AFIRMASI Guru dan Tendik Honorer, Minimal 10 Tahun Diangkat Jadi PNS Tanpa Tes

Rabu, 20 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendorong adanya kebijakan armasi bagi para guru honorer yang telah lama mengabdi dan usianya di atas 35 tahun.


“Pengangkatan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) hendaknya mempertimbangkan aspek pengabdian dan prioritas bagi guru yang berusia di atas 35 tahun,” ujar Ketua Komisi X DPR Syaiful Huda dalam raker dengan Kemendikbud di Jakarta, Senin.


Dia mendorong skema yang digunakan bukanlah seleksi melainkan pengangkatan terutama bagi guru honorer yang mengabdi diatas lima tahun, 15 tahun dan 20 tahun.


Menurut dia, para guru honorer yang telah mengabdi lama tersebut patut diapresiasi dengan kebijakan armasi. Hal itu berlaku bagi guru honorer baik kategori dan nonkategori.


“Skema PPPK ini sebenarnya kurang tepat karena guru bisa diberhentikan atau tidak diperpanjang,” terang dia.


Huda menyarankan agar proses perekrutan guru ke depan, tidak tambal sulam dan pada akhirnya yang menjadi korban adalah dunia pendidikan. 


Komis X DPR menyarankan agar adanya komitmen bersama antara guru dan Kemendikbud dalam pemerataan distribusi guru.


Anggota Komisi X DPR Desy Ratnasari juga menyarankan pemerintah membuat skema pengangkatan guru honorer yang sudah lama mengabdi sebagai PNS tanpa tes melalui Kepres atau melalui opsi lain yang sesuai dengan peraturan.


“Komisi X DPR juga mendorong agar Kemendikbud, Kemen PAN-RV, Kemendagri, Kemenkeu, dan BKN untuk membuat kebijakan yang lebih komperehensif dan tidak parsial, sehingga skema armasi bagi guru honorer yang mengajar di daerah 3T dan sekolah swasta ke dalam proses perencanaan dan pengadaan ASN baik dalam formasi CPNS maupun PPPK,” terang Desy.


Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) perlu mengikuti tes. 


Sebelumnya, banyak guru honorer yang meminta agar Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk mengangkat menjadi ASN.


Koordinator Nasional Perhimpunan untuk Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim mengatakan bahwa seleksi memang harus melalui tes sesuai dengan UU. 


Sebab, kompetensi guru juga perlu dipastikan untuk peningkatan kualitas anak bangsa.


“Memang ini dilematis. Dilematisnya antara kualitas kompetensi dengan kesejahteraan dan lama mengabdi. Jujur, saya juga bukan yang setuju 100 persen jika langsung PNS. 


Kenapa? Karena sekali lagi kalau dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, mekanisme seleksinya kan berdasarkan tes,” ungkapnya kepada JawaPos.com, Selasa (19/1).


Hanya saja, dia meminta agar para guru honorer yang mengabdi lebih 10 tahun dan memiliki sertifikat pendidik mendapatkan afirmasi.


 Hal ini sebagai bentuk penghargaan bagi para pendidik.


“Yang kami minta adalah bahwa temen-temen honorer yang mengikuti PPPK, untuk lama mengabdi dan sudah memiliki sertifikat pendidik mendapatkan afirmasi. 


Ini bentuk penghargaan dari negara kepada guru yang mengabdi lama,” ujarnya.


Mekanismenya adalah PPPK tetap mengikuti tes, namun penilaian passing grade-nya diubah. Apabila guru honorer telah berbakti selama puluhan tahun dan memiliki sertifikat pendidik, dapat diberikan nilai tambah.


“Misalnya passing grade umum 8, untuk guru yang mengabdi lama ini dan punya sertifikat pendidik passing grade tetep 8, tetapi ada poin penilaian sertifikat dan lama mengajar. 


Untuk angka 8 itu, yang punya sertifikat pendidik dan lama mengabdi itu kasih poin 5, jadi tinggal cari 3,” jelasnya.


Menurutnya hal tersebut bisa menjadi jalan tengah bagi seluruh pihak yang merasa keberatan atas dilakukannya seleksi PPPK. 


“Ini memang jalan tengah, tapi kami melihat mempertimbangkan kompetensi itu harus tetap menjadi ukuran di antaranya melalui mekanisme tes,” pungkasnya.


Demikian info yang dapat kami sampaikan.