SAH! DPR-RI Dukung Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS Tanpa TES Yang Mengabdi Minimal 5 Tahun, Alhamdulillah

Advertisement

SAH! DPR-RI Dukung Pengangkatan Guru Honorer Jadi PNS Tanpa TES Yang Mengabdi Minimal 5 Tahun, Alhamdulillah

Senin, 18 Januari 2021

Belajardirumah.org - Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan, guru honorer K2 dan nonkategori seharusnya telah diangkat PNS. Alasannya, mereka sudah lama mengabdi dan sebagian rekannya juga telah diangkat PNS. 


Mereka tercecer karena data pemerintah yang tidak beres sehingga sudah risiko pemerintah untuk mengangkat mereka menjadi PNS. 


"Masalah honorer ini kan sudah sejak lama. Mulai dari honorer K1, K2. Mereka ini mestinya sudah diangkat PNS kalau data pemerintah jelas. 


Nyatanya kan kacau balau datanya makanya yang seharusnya sudah jadi PNS sampai sekarang masih honorer," kata Fikri dalam rapat dengar pendapat Komisi II dengan pejabat eselon I Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Senin (18/1). 


Greysia Polii Menangis Dia mengkritisi pernyataan pemerintah yang keberatan mengangkat guru honorer menjadi PNS karena dinilai kompetensi rendah. 


Menurutnya, jika kompetensi rendah, mengapa pemerintah tetap mempertahankan guru honorer ini untuk mengisi ruang-ruang kelas. 


Pemerintah, kata Fikri, justru mendapat manfaat lebih dari para guru honorer ini. Sebab, tenaga mereka dimaksimalkan tetapi pemerintah membayarnya Rp 150 ribu per bulan yang dibayarkan per triwulan. 


"Risiko pemerintah untuk menyelesaikan masalah guru honorer ini karena mereka bukan mencari pekerjaan tetapi sudah bekerja. 


Tinggal pengakuan saja dari pemerintah dengan mengangkat menjadi PNS," tegasnya. Politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, sudah saatnya pemerintah menyelesaikan kewajibannya membayar pengabdian guru honorer dengan mengangkat mereka menjadi PNS. 


"Berikan klasifikasi, guru honorer yang mengabdi di atas 10 tahun diangkat PNS karena mereka bekerja dan saat direkrut dites oleh masing-masing sekolah," tandas Abdul Fikri Faqih. 


Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda dalam rapat dengar pendapat (RDP) mendesak pemerintah untuk segera menerbitkan surat keputusan (SK) bagi guru honorer yang dinyatakan lulus menjadi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK)


Pada Kesempatan yang sama, politisi PKB itu juga meminta pemerintah tidak melakukan seleksi bagi para guru honorer yang usia 35 tahun ke atas untuk menjadi PPPK.


Seperti telah kita ketahui bahwa pada seleksi PPPK periode pertama sudah ada 34.954 Guru yang dinyatakan lulus PPPK,Namun hingga kini nasib mereka masih terkatung-katung.



"Saya mendorong, mereka yang sudah dinyatakan lulus PPPK untuk segera mendapatkan SK, jangan sampai terkatung-katung." ujarnya dalam RDP Komisi X bersama Kemendikbud dan BKN yang di gelar secara Webiner, pada Senin,18 Januari 2021.



Supaya target kuota 1 Juta guru honorer untuk di angkat menjadi PPPK, Huda meminta pembukaan pendaftaran seleksi PPPK untuk diperpanjang hingga akhir Januari 2021.


Selain itu Huda juga dengan tegas menolak terkait sekema seleksi untuk PPPK bagi pendidik yang usainya sudah diatas 35 tahun dengan pengabdian 10 hingga 20 tahun.



"Saya Menolak skema seleksi untuk P3K untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan Usia 35 tahun ke atas." Paparnya.


Selanjutanya Huda meminta Pemerintah melalui Kemendikbud untuk berkoordinasi dengan Kemenag mengenai  Guru Pendidikan Agama yang mengabdi di Kemendikbud serta segera menyelesaikan revisi UU No. 5 Tahun 2015 tentang ASN.


Terkait Isu dihapusnya guru dari CPNS Huda mengaku bahwa pihaknya dan jajaran Komisi X sangat terkejut atas wacana pemerintah yang menghapus CPNS.


"Komisi X menganggap P3K adalah solusi jangka pendek atas permasalahan nasib Guru Honorer."pungkasnya.***

Demikian info yang dapat kami sampaikan.