SEGERA Daftar! Bantuan Rp1 Juta Dari Pemerintah Siap Cair, Cek Penerima Dengan NISN di Sini

Advertisement

SEGERA Daftar! Bantuan Rp1 Juta Dari Pemerintah Siap Cair, Cek Penerima Dengan NISN di Sini

Sabtu, 09 Januari 2021

Belajardirumah.org -   Siswa sekolah juga mendapatkan bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dari pemerintah hingga Rp1 Juta sesuai dengan jenjang pendidikan. Cara cek penerima hanya dengan menggunakan NISN.


Akan tetapi, bila ingin mendapatkan bantuan PIP tersebut, perlu diperhatikan syarat yang telah ditetapkan pemerintah.


Karena tidak semua siswa pemegang KIP akan mendapatkan bantuan PIP ini, KIP tersebut juga telah harus diaktivasi dan memenuhi kriteria.


Kabar baiknya, bagi siswa yang tidak menggunakan KIP masih bisa mendapatkan bantuan PIP.


Adapun besaran dana tersebut telah ditentukan sesuai dengan tingkatan pendidikan.


- Peserta didik SD/MI/Paket A mendapatkan Rp450.000,-/tahun


- Peserta didik SMP/MTs/Paket B mendapatkan Rp750.000,-/tahun


- Peserta didik SMA/SMK/MA/Paket C mendapatkan Rp1.000.000,-/tahun


Berikut ini cara cek dana Bantuan PIP:


1. Klik link ini pip.kemdikbud.go.id


2. Klik 'Cek Penerima PIP'


3. Masukkan NISN Tanggal Lahir dan Nama Ibu Kandung siswa, untuk orang tua siswa bisa meminta ke siswa berapa NISN dari anaknya.


4. Setelah memasukkan data tersebut, kemudian klik 'Cek Data'


5. Maka akan muncul nama anak, nama sekolah, tempat tinggal dan bank penyalur


Dilansir Fix Indonesia dari laman indonesiapintar.kemdikbud.go.id Sekretariat Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (Setditjen Dikdasmen) Thamrin Kasman mengungkap bahwa penggunaan KIP sangat penting untuk mendapat Bantuan PIP


“Sosialisasi mengenai aktivasi KIP atau penggunaan KIP sangat penting, karena fakta di lapangan masih banyak masyarakat yang tidak mengerti cara menggunakan KIP untuk menerima manfaat PIP meski distribusi KIP sudah hampir mencapai 100 persen,” katanya.


Berikut adalah cara untuk aktivasi KIP agar mendapatkan Bantuan PIP:


  1. Siswa penerima KIP membawa KIP ke sekolah/madrasah/satuan pendidikan formal lain dimana penerima KIP atau akan mendaftar
  2. Satuan pendidikan atau lembaga pendidikan mencatat informasi anak ke dalam data pokok pendidikan (dapodik) sebagai calon penerima manfaat PIP yang kemudian akan diajukan ke Kemdikbud
  3. Kemdikbud, Kemenag, dan Kemenakertrans akan melakukan verifikasi sesuai server dapodik di pusat, kemudian menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Penerima manfaat PIP dan mengirimkan daftar penerima tersebut ke bank penyalur yang ditunjuk.
  4. Dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota akan mengirimkan surat pemberitahuan dan daftar penerima manfaat PIP ke sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lain.
  5. Sekolah/madrasah/lembaga pendidikan lainnya menginformasikan kepada peserta didik atau orang tua mengenai lokasi dan waktu pengambilan dana bantuan berdasarkan info dari dinas Pendidikan/Kantor Kemenag Kabupaten/Kota atau bank penyalur
  6. Anak penerima KIP atau orang tuanya dapat mengambil dana bantuan PIP ke bank penyalur dengan membawa surat pemberitahuan atau daftar penerima manfaat PIP.


Thamrin menambahkan, bagi anak penerima KIP yang sudah berusia cukup untuk bekerja, misalnya 18-21 tahun, dan tidak mau melanjutkan atau kembali ke sekolah reguler dapat memilih program pendidikan kesetaraan, lembaga kursus atau pelatihan agar bisa memiliki keterampilan atau mendaftar diri ke Balai Latihan Kerja (BLK) milik Kemnakertrans.


Dirinya mengingatkan sekolah atau lembaga pendidikan lainnya tidak boleh menolak anak penerima KIP yang ingin melanjutkan pendidikannya di sekolah atau lembaga pendidikan itu.


"KIP ini dipegang oleh bersangkutan dan berlaku hingga tamat SMA/SMK selama statusnya masih miskin, kecuali ada perubahan status ekonomi," ujarnya memungkasi. 


Bagi peserta didik yang belum menjadi penerima bantuan PIP dapat mendaftar ke sekolah/lembaga pendidikan terdekat dengan membawa Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) orang tua/wali, namun jika tidak memiliki KKS, orang tua dapat meminta Surat KeteranganTidak Mampu (SKTM) yang didapat dari RT/RW dan Kelurahan untuk melengkapi syarat pendaftaran.***