Siap-Siap! Guru, Nakes dan Tenaga Teknis Formasi Prioritas CPNS 2021, Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi! Alhamdulillah

Advertisement

Siap-Siap! Guru, Nakes dan Tenaga Teknis Formasi Prioritas CPNS 2021, Ini Syarat yang Wajib Dilengkapi! Alhamdulillah

Selasa, 12 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Bagi Anda yang sudah menunggu seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, jangan khawatir!


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo mengatakan seleksi penerimaan CPNS 2021 rencananya akan dibuka pada bulan April hingga Mei.


Namun, pemerintah masih terus membahas kapan tepatnya pelaksanaan CPNS 2021 bisa dimulai berikut dengan daftar formasi tetap yang dibutuhkan.


Total usulan formasi CPNS 2021 untuk instansi pusat diperkirakan sebanyak 113.172 dan pemerintah daerah 439.170.


Pelaksana tugas (Plt) Deputi bidang SDM Kementerian PAN-RB Teguh Widjinarko mengatakan formasi CPNS 2021 yang dibutuhkan tidak jauh dari bidang kesehatan, pendidikan, dan tenaga teknis lainnya.


Sebab, ini sesuai dengan pencapaian sasaran pembangunan jangka menengah dan panjang.


Profesi guru menjadi formasi yang mungkin akan paling banyak dibuka.


Setidaknya, sebanyak 1 juta tenaga akan diseleksi melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Kemudian, tenaga kesehatan juga menjadi prioritas.


Hal ini mengingat Indonesia juga mulai kekurangan tenaga kesehatan untuk menyelamatkan pandemi.


Terakhir, ada formasi tenaga teknis lainnya, seperti teknologi informasi dan komunikasi, infrastruktur permukiman dan sanitasi, transportasi, energi, dan air bersih. 


Jika Anda merupakan orang yang bekerja menjadi tiga profesi diatas, tidak ada salahnya untuk mencoba.


Dikutip Tribun Jogja dari laman sscn.bkn.go.id, berikut enam dokumen yang harus disiapkan pelamar saat pendaftaran CPNS:



1. Kartu Keluarga


2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan

dan Catatan Sipil


3. Ijazah


4. Transkrip Nilai


5. Pas foto


6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar


Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.


Untuk itu, sebelum Anda menentukan akan mendaftar di instansi mana, Anda harus menyiapkan dokumen utama dan tambahan yang disyaratkan oleh instansi.


Tak hanya itu, Anda juga harus memperhatikan ukuran file yang dikirimkan.


Jangan sampai Anda gagal lolos karena dokumen dan ukuran file tidak sesuai dengan yang diminta.


Khusus untuk formasi guru, Anda bisa mengikuti seleksi yang disebut PPPK.

Seleksi tersebut dilakukan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Berikut syarat untuk mengikuti seleksi jalur PPPK.

1. Syarat usia pelamar dari 20 tahun s.d 1 tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang dilamar (untuk guru s.d. 59 tahun).


2. Sampai dengan saat ini, baru 174.077 formasi Guru PPPK yang telah diusulkan oleh Pemerintah Daerah (32 Provinsi, 370 Kabupaten, dan 89 Kota).


3. Pengajuan usulan untuk formasi Guru PPPK akan diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2020 melalui aplikasi E-Formasi KemenPANRB.


4. KemenPANRB akan memverifikasi dan menetapkan formasi berdasarkan Analisis Jabatan dan Analisis Beban Kerja serta juga mempertimbangkan data Dapodik–Kemendikbud sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.


5. Saat ini dalam proses perancangan Sistem Penerimaan, Soal Ujian Kompetensi, dan Sistem Seleksi yang melibatkan KemenPANRB, Kemendikbud, BKN, BPKP, BSSN, dan BPPT.

sumber: jogja.tribunnews.com

Demikian yang dapat belajardirumah.org sampaikan.