SIAP - SIAP ! Mulai 1 Februari 2021, Pemerintah Pungut Pajak Pulsa HP, Voucher Belanja, Hingga Token Listrik, Cek Besaranya Disini!

Advertisement

SIAP - SIAP ! Mulai 1 Februari 2021, Pemerintah Pungut Pajak Pulsa HP, Voucher Belanja, Hingga Token Listrik, Cek Besaranya Disini!

Jumat, 29 Januari 2021

Belajardirumah.org - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengeluarkan keputusan tentang penghitungan dan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penghasilan (PPh) untuk penjualan pulsa, voucher belanja, kartu perdana dan token listrik, mulai 1 Februari 2021.


Keputusan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 6/PMK.03/2021 yang ditandatangani Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan diundangkan pada 22 Januari 2021.


“Kegiatan pemungutan PPN dan PPh atas pulsa, kartu perdana, token dan voucher perlu mendapat kepastian hukum," demikian bunyi PMK Nomor 6/PMK.03/2021 itu seperti dikutip PotensiBisnis.com dari ANTARA, Jumat 29 Januari 2021.


Pertimbangan lain dalam menerapkan regulasi baru itu adalah untuk menyederhanakan administrasi dan mekanisme pemungutan PPN atas penyerahan pulsa oleh penyelenggara distribusi pulsa.


Penghitungan dan pemungutan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) berupa pulsa dan kartu perdana yang dapat berbentuk voucer fisik atau elektronik oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi dan penyelenggara distribusi.


Selain itu penyerahan BKP berupa token oleh penyedia tenaga listrik juga dikenai PPN. 


Sedangkan untuk voucher meliputi voucher belanja (gift voucher), voucher aplikasi atau konten daring, termasuk voucher permainan daring (online game).


Dalam pasal 4 disebutkan, PPN dikenakan atas penyerahan BKP berupa pulsa dan kartu perdana oleh pengusaha penyelenggara jasa telekomunikasi kepada penyelenggara distribusi tingkat pertama dan atau pelanggan telekomunikasi.


Kemudian, penyelenggara distribusi tingkat pertama kepada penyelenggara distribusi tingkat kedua dan atau pelanggan telekomunikasi.


Penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada pelanggan telekomunikasi melalui penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya atau pelanggan secara langsung dan penyelenggara distribusi tingkat selanjutnya.


Dalam pasal 4 ayat 4 disebutkan pemungutan PPN sesuai contoh yang tercantum pada lampiran dalam PMK itu yakni sebesar 10 persen.


Sementara itu, terkait penghitungan dan pemungutan PPh atas penjualan pulsa dan kartu perdana oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua yang merupakan pemungutan PPh pasal 22, dipungut PPh pasal 22.


Baca Juga : HORE! Gaji Guru Honorer RESMI Naik di Tahun 2021, Alhamdulillah Segini Besarannya


Baca Juga : SAH! ATURAN Baru PPG 2021 Untuk 2 Juta Guru, Tidak Ada Kuota dan TIDAK PERLU Meninggalkan Sekolah, Alhamdulillah


Pemungut PPh melakukan pemungutan sebesar 0,5 persen dari nilai yang ditagih oleh penyelenggara distribusi tingkat kedua kepada distribusi tingkat selanjutnya atau harga jual atas penjualan kepada pelanggan secara langsung.


Apabila wajib pajak tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) maka besarnya tarif pemungutan PPh pasal 22 lebih tinggi 100 persen dari tarif 0,5 persen.***


Sumber: potensibisnis.pikiran-rakyat.com


Demikian info yang dapat kami sampaikan.