SIMAK! Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas, Dapat Bantuan Rp2,4 Juta per Tahun dari Kemensos

Advertisement

SIMAK! Cara Daftar BLT Lansia dan Penyandang Disabilitas, Dapat Bantuan Rp2,4 Juta per Tahun dari Kemensos

Jumat, 15 Januari 2021

Belajardirumah.org -   Kementerian Sosial (Kemensos) memberikan bantuan sosial tunai (BLT) untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas pada tahun 2021.


Kemensos memberikan uang bantuan sebesar Rp2,4 juta per tahun untuk warga lanjut usia, serta Rp2,4 juta per tahun untuk penyandang disabilitas berat.


Uang bantuan tersebut diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun 2021, dengan per tahapnya yakni tiga bulan sekali.


Dengan begitu, uang bantuan yang diberikan pertahapnya, yakni Rp600.000 untuk warga lanjut usia, dan Rp600.000 untuk penyandang disabilitas.


Kemensos menjelaskan, pemberian uang bantuan tahap pertama akan disalurkan pada Januari 2021, tahap kedua pada April 2021, tahap ketiga pada Juli 2021, dan tahap 4 pada Oktober 2021.


Program BLT untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas ini masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH) yang dikelola oleh Kemensos.


Program Keluarga Harapan (PKH), adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM).


Kriteria untuk penduduk usia lanjut yang berhak mendapat bantuan sosial dari Kemensos ini, yakni penduduk usia lanjut dengan usia 70 tahun ke atas.


Sedangkan untuk penyandang disabilitas, diutamakan untuk penyandang disabilitas berat.


Bantuan sosial kepada penduduk usia lanjut dan penyandang disabilitas ini, masuk dalam komponen kesejahteraan sosial PKH.


PKH diperpanjang penyalurannya hingga 2021 dengan kuota 10 juta KPM.


Bagi masyarakat yang ingin mendapat BLT PKH untuk warga lanjut usia dan penyandang disabilitas ini, harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Untuk mendapatkan KKS, bisa disimak syarat dan caranya berikut ini, sebagaimana dihimpun Pikiranrakyat-Depok.com dari laman PKH Kemensos.


Syarat Mendapat KKS


1. Warga miskin/rentan miskin;


2. Bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri;


3. Pastikan Anda masuk dalam kategori keluarga kurang mampu, keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Keluarga Sejahtera (DTKS) yang memiliki keluarga dengan komponen kesejahteraan sosial yaitu penyandang disabilitas dan lanjut usia mulai 70 tahun.


Untuk itu, calon peserta PKH harus mendaftar menjadi peserta DTKS. Caranya, yakni sebagai berikut.


Cara Daftar Peserta DTKS


1. Tidak ada pendaftaran secara online. Lakukan pendaftaran peserta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) ke aparat pemerintah daerah setempat seperti RT/RW atau ke Kantor Kelurahan/Desa.


2. Setelah mendaftar, nantinya akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan.


3. Setelahnya, Anda membawa data pelengkap seperti KTP, NIK, Kartu Keluarga (KK), dan Kode Unik Keluarga dalam Data Terpadu.


4. Data yang telah dilengkapi, kemudian akan diproses oleh Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), kantor kelurahan, dan kantor Walikota/Kabupaten.


5. Setelah berhasil diverifikasi, nantinya akan dibuatkan rekening bank, dan akan diberikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).


Pengecekan kepesertaan DTKS, bisa dilihat di laman https://dtks.kemensos.go.id/, atau melalui aplikasi SIKS-Dataku.


Jika sudah berhasil menjadi peserta PKH, dan berhak mendapat bantuan untuk anak sekolah, peserta bisa melakukan pencairan dana PKH (transfer dan tarik tunai) di e-warong/Agen Bank/ATM yang sudah ditentukan.


Layanan Pengaduan


Jika terdapat pengaduan permasalahan, dapat menghubungi via email ke bansoscovid19@kemsos.go.id.


Bisa juga melalui Whatsapp ke nomor 0811-1022-210. Layanan Whatsapp ini tidak menerima layanan telepon. Anda bisa kirimkan pesan dengan format: Nama lengkap (spasi) Nomor KTP (spasi) Alamat Lengkap (spasi) Aduan.***