UPDATE! BSU Guru Honorer Tahap 2 Dikabarkan Cair, Benar atau Tidak? Cek Informasinya DISINI

Advertisement

UPDATE! BSU Guru Honorer Tahap 2 Dikabarkan Cair, Benar atau Tidak? Cek Informasinya DISINI

Minggu, 10 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Di media sosial (medos) heboh soal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para guru honorer Kemendikbud.


"Alhamdulilah BSU cair lagi untuk tahap 2," tulis Dion Syamer dalam grup fb Kemendikbud info. Status inipun dibagikan 23 kali dan mendapat komentar 1.000.


Apakah benar ada BSU tahap 2? belum ada penjelasan soal ini, namun dikutip dari laman resmi Kemendikbud, BSU hanya dicairkan satu kali bulan November 2020.


Sekedar diketahui, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah menyalurkan bantuan subsisi upah (BSU).


Sebanyak dua juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) non-pegawai negeri sipil (Non-PNS) termasuk di dalamnya guru honorer di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Tahun 2020 mendapatkan BSU ini.


Dikutip dari laman resmi Kemendikbud, bantuan tersebut diberikan secara bertahap sampai akhir November 2020 dengan total anggaran lebih dari Rp3,6 triliun.


BSU disalurkan kepada 162 ribu dosen perguruan tinggi negeri dan perguruan tinggi swasta, 1,6 juta guru dan pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta, dan 237 ribu tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi.


Dirangkum dari laman resmi Kemendikbud, berikut adalah mekanisme pencairan bantuan subsidi upah guru honorer Kemendikbud:


1. Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk setiap PTK penerima BSU Kemendikbud.


Bantuan disalurkan secara bertahap sampai akhir November 2020.


2. PTK mengakses Info GTK di laman info.gtk.kemdikbud.go.id atau Pangkalan Data Dikti (pddikti.kemdikbud.go.id) untuk menemukan informasi terkait status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing, dan lokasi cabang bank penyalur.


3. PTK menyiapkan dokumen persyaratan BSU, di antaranya adalah:


- Kartu Tanda Penduduk (KTP).

- Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) jika ada.

- Surat Keputusan Penerima BSU yang dapat diunduh dari info GTK dan PDDikti.

- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang dapat diunduh dari Info GTK dan PDDikti, diberi materai, dan ditandatangani.


4. PTK membawa dokumen yang dipersyaratkan dan menunjukkan ke petugas bank penyalur untuk diperiksa.


5. PTK diberikan waktu untuk mengaktifkan rekening hingga tanggal 30 Juni 2021.


Sementara dikutip dari Kemendikbud.go.id, BSU adalah bantuan pemerintah sejumlah Rp1.800.000 yang diberikan satu kali kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) berstatus bukan pegawai negeri sipil (non-PNS), meliputi dosen, guru, guru yang diberi tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi, di semua sekolah dan perguruan tinggi negeri maupun swasta di lingkungan Kemendikbud.


Kapan BSU Disalurkan?


Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud disalurkan secara bertahap pada bulan November 2020. Pendidik dan Tenaga Kependidikan penerima BSU Kemendikbud dapat memeriksa status pencairan di Info GTK dan PD Dikti. Informasi pencairan akan diterima oleh PTK penerima BSU Kemendikbud melalui akun di Info GTK dan PDDikti. Kemudian, PTK penerima BSU Kemendikbud dapat mendatangi bank penyalur untuk melakukan aktivasi rekening dan sekaligus mencairkan bantuan dengan membawa dokumen persyaratan yang ditentukan.


Sementara untuk penerima bantuan harus mengaktifkan rekening bantuan paling lambat tanggal 30 Juni 2021. (Sumber : Pikiran-rakyat)