YANG Punya Kartu KIS Jangan Disimpan, Cek Data Penerima BST Rp300 Ribu di Link Ini

Advertisement

YANG Punya Kartu KIS Jangan Disimpan, Cek Data Penerima BST Rp300 Ribu di Link Ini

Jumat, 22 Januari 2021

Belajardirumah.org -  Masyarakat bisa gunakan Kartu KIS untuk mendapatkan Bantuan Sosial Tunai (BST) senilai Rp300 ribu dari Kementerian Sosial (Kemensos) dengan cek data penerima di link dtks.kemensos.go.id.


Melaui Kementerian Sosial (Kemensos), pemerintah kembali menyalurkan beberapa bantuan, di antaranya BST Rp300 ribu, BPNT dan PKH.


Pada penyaluran BST Rp300 ribu 2021, Kemensos memperluas kategori penerima bantuan ini.


Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) masuk ke dalam kategori masyarakat yang bisa mendapatkan BST Rp300 ribu, karena masuk sebagai Penerima bantuan Iuran (PBI).


Untuk memastikan apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BST Rp300 ribu, Anda bisa melakukan pengecekan dengan cara berikut:


1. Klik dan login dtks.kemensos.go.id


2. Pilih ID kepesertaan DTKS yang diinginkan. Ada 3 pilihan yakni NIK, ID DTKS/BDT dan Nomor PBI JK/KIS


3. Ketik nomor kepesertaan ID yang dipilih dalam DTKS


4. Masukkan nama sesuai ID yang dipilih dalam DTKS


5. Ketik kode captcha dalam kotak yang tersedia


6. Klik Cari


Setelah itu akan muncul, apakah nama Anda terdaftar atau tidak sebagai penerima bantuan tersebut.


Sejak 4 Januari 2021, bantuan ini sudah disalurkan pemerintah kepada para penerima.


"Pencairan sudah mulai sejak 4 Januari kemarin. PT Pos door to door yang Himbara saya minta lansia, sakit, dan disabilitas itu door to door juga, bank mungkin kesulitan tapi kemarin kami sudah komunikasi dengan Kementerian BUMN, akan diserahkan ke PT Pos dari bank," tutur Mensos, Tri Rismaharini.


Mensos Risma menyampaikan, bansos diberikan kepada sedikitnya 10 juta penerima melalui akses data kependudukan. Bantuan ini disalurkan oleh PT Pos hingga April 2021 mendatang.


PT Pos Indonesia (Persero) sebagai penerima amanah tahun ini akan menyalurkan dengan total anggaran mencapai Rp12 triliun.


Penerima yang akan melakukan pencairan maka harus mempersiapkan dokumen seperti fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), fotokopi Kartu Keluarga (KK), dokumen asli KTP dan KK sebagai syarat.


Agar tidak terjadi penumpukan, masyarakat diimbau melakukan cek terlebih dahulu, apakah terdaftar atau tidak sebagai penerima BST Rp300 ribu melalui link dtks.kemensos.go.id.***