Alhamdulillah Bunda, Tunjangan Sertifikasi Guru (TPG) Triwulan 1 Tahun 2021 Segera CAIR, Catat Jadwal Lengkapnya DISINI
Belajardirumah.org - Mungkin banyak dari rekan-rekan guru semua yang bertanya Kapan Jadwal Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 ? dan Ternyata Jadwal Pencairan Sertifikasi Guru - TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 sebenarnya sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Tentang Pengelolaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik yang baru. Hal ini disebabkan Dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) termasuk dalam komponen Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik.
Sebelum mengetahui Jadwal Pencairan Sertifikasi atau TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021, mari terlebih dahulu kita ketahui Apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) ? dan Dasar hukum Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Apa itu Tunjangan Profesi Guru (TPG) ? Pengertian Tunjangan Profesi Guru (TPG) adalah tunjangan penghasilan yang diberikan kepada guru setelah memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditetapkan.Tunjangan profesi sebesar satu bulan gaji pokok yang diterima bagi guru pemerintah (PNS). Sedangkan untuk guru tetap bukan PNS sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) per bulan.
Namun tunjangan tersebut diberikan setelah memenuhi persyaratan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan perpajakan.
Dasar hukum Pemberian Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang paling utama adalah Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal 1 ayat (11) UUGD yang menyatakan bahwa sertifikasi adalah pemberian sertifikat pendidik untuk guru dan dosen.
Selanjutnya ditegaskan dalam pasal 1 butir (12) bahwa sertifikat pendidikan merupakan bukti formal sebagai pengakuan yang diberikan kepada guru dan dosen sebagai tenaga profesional.
Dalam pasal 8 Undang-undang No. 14 Tahun 2005 tentang guru dan dosen, ditegaskan bahwa guru harus memiliki kemampuan kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikasi pendidik, sehat jasamani dan rohani serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Kemudian dipertgeas dalam pasal 11 ayat (1) yang menyatkan bahwa sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi syarat, yaitu kualifikasi minimum yang ditentukan (diploma D-4/ S-1) dan terbukti telah menguasai kompetensi tertentu.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan tentang Juknis DAK Non Disik Tahun 2021, terkait Jadwal Penyaluran atau Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021 dapat dilihat pada pasal yang mengatur tentang Penyaluran Dana TPG PNSD, Dana Tamsil Guru PNSD, dan Dana TKG PNSD dilaksanakan secara triwulanan. Adapun Ketentuan tentang TPG Guru berdasarkan aturan tersebut adalah sebagai berikut:
a. Triwulan I paling cepat bulan Maret sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pagu alokasi;
b. Triwulan II paling cepat bulan Juni sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi;
c. Triwulan III paling cepat bulan September sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari pagu alokasi; dan
d. Triwulan IV paling cepat bulan November sebesar 20% (dua puluh persen) dari pagu alokasi.
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Jadwal Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2020 adalah sebagai berikut:
1. Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1 tahun 2021 adalah bulan April – Mei 2021.
2. Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 2 tahun 2021 adalah bulan Juni – Agustus 2021.
3. Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 3 tahun 2021 adalah bulan September – Oktober 2021.
4. Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 4 tahun 2021 adalah bulan November – Desember 2021.
Jadi Jadwal Penyaluran / Pencairan Dana Tamsil Guru PNSD dan Dana TKG PNSD Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021, juga sama dengan rancangan Jadwal Penyaluran / Pencairan Sertifikasi – TPG Guru Triwulan 1, 2, 3 dan 4 tahun 2021.