Alhamdulillah SAH ! Jokowi Resmi Menyetujui Gaji Guru PPPK Rp 6,5 jt Per Bulan + Tunjangan, Semoga Berkah Semangat!

Advertisement

Alhamdulillah SAH ! Jokowi Resmi Menyetujui Gaji Guru PPPK Rp 6,5 jt Per Bulan + Tunjangan, Semoga Berkah Semangat!

Rabu, 24 Februari 2021

  


Belajardirumah.org - Presiden Jokowi Resmi Menyetujui Gaji Guru PPPK Tembus 7jt Per Bulan 


Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) soal pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang kini mendapatkan gaji dan tunjangan yang sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).


Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 


Lewat PPPK, para pegawai honorer dan profesional lainnya bisa berkesempatan bekerja di kementerian dan lembaga pemerintah dengan perjanjian kerja.


Berikut fakta-fakta mengenai Perpres gaji PPPK :


1. Kini Gaji PPPK Setara PNS


"Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPPK adalah pejabat yang mempunyai kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian pegawai ASN dan pembinaan manajemen ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan dalam Perpres seperti dikutip.


Aturan itu yakni PPPK dapat diberikan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Lalu besaran kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.


"Ketentuan kenaikan gaji berkala atau kenaikan gaji istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara," tulisnya.


2. Dapat Tunjangan


Adapun dalam aturan itu pegawai kontrak, mendapatkan tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional; atau tunjangan lainnya.


"Besaran Tunjangan PPPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil," tulis aturan tersebut yang dikutip.


Adapun, gaji dan tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah.


3. Terkecil Rp1,7 Juta dan Terbesar Rp6,7 Juta


Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. 


Di dalam aturan tersebut disebutkan bahwa gaji PPPK yang tercantum belum dipotong pajak penghasilan.


Pada lampiran Perpres 98/2020 tertera rincian gaji PPPK dari golongan I hingga XVII berdasarkan masa kerja.


Berikut daftar gaji PPPK dalam lampiran Perpres 98/2020, golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200, golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900, golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200, golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600, golongan V: Rp2.325.700 - Rp3.879.700, golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800.


Lalu, golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.214.900, golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100, golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000, golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000, golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800, golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800, golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100, dan golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300.


4. Tunjangan Terbaru PPPK


Untuk tunjangan, PPPK berhak atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional atau tunjangan lainnya. 







Besaran Tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS).


Disebutkan juga pada Perpres tersebut bahwa gaji dan tunjangan PPPK instansi pusat dibebankan pada APBN. 


Sementara untuk PPPK instansi daerah dibebankan pada APBD.


“Gaji dan Tunjangan yang diterima PPPK dikenakan pemotongan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pajak penghasilan dan tidak ditanggung oleh pemerintah,” bunyi pasal 6 Perpres 98/2020. (economy.ekozone.com)


Demikian info yang dapat kami sampaikan.