CPNS Wajib Ikut Pelatihan Dasar Ini, yang Tak Lulus Bakal Langsung Gugur! Segera Cek DISINI Pengumumannya

Advertisement

CPNS Wajib Ikut Pelatihan Dasar Ini, yang Tak Lulus Bakal Langsung Gugur! Segera Cek DISINI Pengumumannya

Senin, 01 Maret 2021

Belajardirumah.org - Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang belum dilantik menjadi PNS diwajibkan mengikuti dan lulus pelatihan dasar (Latsar). 


Hal itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah No 20 Tahun 2017.


Kepala Biro Hukum dan Humas Lembaga Administrasi Negara (LAN) Tri Atmojo Sejati mengatakan, pada prinsipnya setiap CPNS wajib mengikuti Latsar. 


Setiap CPNS hanya dapat mengikuti Latsar satu kali saja. Apabila Peserta/CPNS dinyatakan tidak lulus Latsar, maka yang bersangkutan diberhentikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai CPNS.


"Dengan diberhentikan sebagai CPNS karena tidak lulus Latsar, maka yang bersangkutan secara otomatis tidak bisa menjadi PNS," kata Tri Atmojo dalam keterangan resminya, Sabtu (27/2/2021).


Selama pandemi virus Corona (COVID-19) ini, LAN akan menyelenggarakan Latsar CPNS secara online, baik secara Blended Learning maupun Distance Learning. 


Melalui Latsar online ini, pengeluaran negara juga akan lebih efisien dibandingkan dengan Latsar tatap muka atau klasikal.


Berdasarkan Peraturan LAN (PerLAN) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0 atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak terhadap Penyelenggaraan Pelatihan Dasar CPNS.


Dengan payung hukum itu, Latsan CPNS dikenakan tarif biaya sebesar Rp 5.260.000 per peserta, yang sepenuhnya ditanggung oleh instansi pemerintah yang menaungi masing-masing. 


Tarif ini jauh lebih murah jika dibandingkan dengan Latsar CPNS secara klasikal yang dikenakan tarif biaya sebesar 9.269.000/peserta. Artinya ada penghematan sebesar Rp. 4.009.000 atau lebih dari 43%.


Pengaturan mengenai besaran tarif Latsar CPNS secara daring ini, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan.


Berapa lama CPNS harus mengikuti Latsar? 


Kepala LAN Adi Suryanto menegaskan, meski tarif Latsar online jauh lebih murah, jumlah Jam Pelatihan (JP) dan hari pembelajaran Latsar CPNS secara online lebih banyak daripada Latsar secara klasikal.


JP Latsar secara online sebesar 647 JP atau setara 74 hari kerja, sedangkan JP Latsar secara klasikal sebesar 511 JP atau setara 51 hari kerja.


"Meskipun tarif jauh lebih murah, namun tujuan pembelajaran dipastikan tetap dapat terpenuhi, karena LAN telah menyiapkan metode dan skenario pembelajaran secara daring yang andal," ungkap Adi.


Ia menambahkan,saat ini masih banyak CPNS yang belum ikut Latsar. Untuk itu, dengan Latsar ini diharapkan semakin banyak CPNS yang mengikuti.


"Latsar secara klasikal memakan tarif biaya yang lebih besar, sedangkan Latsar secara daring tarif biayanya jauh lebih murah. 


Baca Juga : CATAT! Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Lulusan SMA, D3, S1, Segera Cek Informasi Jadwal dan Formasi Seleksi Maret Nanti


Baca Juga : PPPK Tanpa TES, DPR dan Kepala Daerah Mendukung Penuh Guru Honorer! Selengkapnya


Baca Juga : Download GRATIS Kumpulan Soal Seleksi PPPK Guru 2021 + Kunci Jawaban Lengkap


Diharapkan, dengan tarif biaya yang jauh lebih rendah, semakin banyak CPNS yang bisa diikutkan dalam Latsar," pungkasnya.


sumber ; https://finance.detik.com/

Demikian info yang dapat kami sampaikan.