HORE ! Dari PPPK, Guru Honorer Bisa Mudah Beralih Status jadi PNS, Kemendikbud : Syaratnya Cukup Mudah

Advertisement

HORE ! Dari PPPK, Guru Honorer Bisa Mudah Beralih Status jadi PNS, Kemendikbud : Syaratnya Cukup Mudah

Sabtu, 13 Februari 2021

Belajardirumah.org - Bagi Anda yang sedang menunggu pembukaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021, harap bersabar.


Konon katanya, seleksi CPNS 2021 segera dibuka di bulan April 2021. Kabar baiknya, guru honorer masih punya kesempatan untuk jadi CPNS lho.


Dilansir dari Antara, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbud Iwan Syahril mengatakan formasi CPNS bagi guru tetap akan diselenggarakan ke depannya.


Namun kini, fokus pemerintah masih di perekrutan guru melalui seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021.


Iwan menjelaskan pemerintah pada 2021 ini fokus melakukan perekrutan hingga satu juta guru PPPK.


Pemerintah mendorong para guru honorer serta lulusan pendidikan profesi guru melamar menjadi guru PPPK.


Kinerja guru sebaai PPPK akan menjadi bagian dari pertimbangan penting dalam penerimaan CPNS.


Kemendikbud terus berupaya memperjuangkan agar para guru mendapatkan kesempatan memperjelas status dan meningkatkan kesejahteraannya.


Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim memang menyebutkan fokus 2021 adalah perekrutan guru PPPK dengan kapasitas hingga satu juta guru.


Formasi CPNS guru ke depan tetap akan ada karena kebijakan itu akan sejalan dan saling melengkapi dengan perekrutan guru PPPK.


“Kami mendorong para guru honorer serta lulusan Pendidikan Profesi Guru melamar menjadi guru PPPK.


"Kinerja yang baik sebagai guru PPPK nantinya akan menjadi pertimbangan penting jika guru PPPK yang bersangkutan melamar menjadi CPNS,” kata dia.


Ia menyebutkan pembukaan seleksi untuk menjadi guru PPPK adalah upaya menyediakan kesempatan yang adil untuk guru honorer yang kompeten agar dapat mendapatkan penghasilan yang layak.


Nadiem sudah berkeliling ke sejumlah daerah di Tanah Air dan menemui banyak guru honorer yang berinovasi pada pembelajaran.


Namun, di sisi lain, para guru honorer tersebut mendapatkan penghasilan yang jauh dari kata layak yakni Rp 100.000 hingga Rp 300.000 per bulan.


“Seleksi ini merupakan angin segar bagi guru honorer untuk dapat meningkatkan kesejahteraan,” kata dia.


Guru yang dapat mendaftar dan mengikuti seleksi tersebut yakni guru honorer di sekolah negeri dan swasta yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang saat ini tidak mengajar.


Nadiem menegaskan seleksi guru PPPK pada 2021 berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang mana pada 2021 merupakan seleksi massal yang dilakukan secara daring.


Pemerintah menjamin bagi guru honorer yang lolos seleksi itu itu akan diangkat menjadi PPPK dan penganggarannya disiapkan oleh pemerintah pusat.


Seleksi guru PPPK pada 2021 dan berbeda dari tahun sebelumnya.


Jika sebelumnya, formasi guru PPPK terbatas maka pada 2021 semua guru honorer dan lulusan PPG bisa mendaftar dan mengikuti seleksi dan bagi yang lulus seleksi akan menjadi guru PPPK hingga batas satu juta guru.


Pemerintah pusat juga mengundang pemerintah daerah untuk mengajukan formasi lebih banyak sesuai dengan kebutuhan.


Perbedaan selanjutnya adalah jika sebelumnya setiap pendaftar diberikan kesempatan mengikuti ujian seleksi sebanyak satu kali maka pada 2021 diberikan kesempatan hingga tiga kali.


Kemudian, sebelumnya tidak ada materi persiapan untuk pendaftar maka pada 2021 Kemendikbud menyiapkan materi pembelajaran secara daring untuk membantu pendaftar mempersiapkan diri sebelum ujian.


Berikutnya, pemerintah pusat sudah memastikan tersedianya anggaran gaji semua peserta yang lulus seleksi guru PPPK.


Terakhir, jka sebelumnya biaya penyelenggaraan ujian ditanggung oleh pemerintah daerah maka pada 2021 biaya penyelenggaraan ujian ditanggung Kemendikbud.


Sementara, enam dokumen yang harus disiapkan saat mendaftar CPNS 2021 adalah:







1. Kartu Keluarga


Siapkan kartu keluarga dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.


Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).


2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil


Bawalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) Anda dan fotokopi beberapa lembar untuk pendaftaran.


Jangan lupa fotokopi lebih untuk cadangan pribadi (sekitar 2 atau 3 lembar).


3. Ijazah


Buktikan pendidikan formal Anda dengan menyiapkan fotokopi yang telah dilegalisir institusi pendidikan terkait.


4. Transkrip Nilai


Tunjukan bakat akademis dengan memberikan fokotopi transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh institusi terkait.


5. Pas foto


Siapkan pas foto terbaik dengan latar warna merah.


Jangan lupa bawahlah lebih dari satu sebagai cadangan pribadimu.


6. Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang akan dilamar


Dokumen-dokumen tersebut wajib diunggah saat Anda melamar formasi CPNS.