KABAR Baik! NPWP Elektronik Hadir Permudah Pencari Kerja sebagai Syarat yang Diminta Pemberi Kerja, Berikut Tata Caranya!

Advertisement

KABAR Baik! NPWP Elektronik Hadir Permudah Pencari Kerja sebagai Syarat yang Diminta Pemberi Kerja, Berikut Tata Caranya!

Selasa, 02 Februari 2021

Belajardirumah.org -   Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik kini hadir bagi para pencari kerja, dalam mempermudah sebagai salah satu syarat yang umum yang diminta oleh calon pemberi kerja. Senin, 1 Februari 2021.


Selain itu, dalam urusan perbankan seperti pembukaan rekening baru atau pengajuan kredit perbankan pelayanana ini berguna untuk berbagai keperluan.


Pengelola bank akan meminta masyarakat untuk melampirkan salinan kartu NPWP sebagai salah satu persyaratan.


Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama membuat terobosan dengan menghadirkan layanan NPWP elektronik ini bertujuan untuk memudahkan para wajib pajak (WP).


Dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Apalagi saat ini NPWP sudah sama pentingnya dengan memiliki kartu tanda penduduk (KTP).


"Kehadiran NPWP elektronik ini merupakan alternatif bagi para wajib pajak (WP), selain kartu fisik NPWP yang telah lebih dulu ada. Hal ini juga untuk menghindari kartu fisik mudah rusak akibat tergores atau patah atau bahkan hilang,” ujar Hestu.


Ia juga menambahkan bahwa sifat NPWP elektronik ini hanya sebagai layanan tambahan.


Maka kartu fisik NPWP masih menjadi alat utama bagi WP saat memanfaatkan layanan perpajakan dari DJP.


Inovasi berbasis teknologi informasi seperti NPWP elektronik juga sebagai langkah tepat pemerintah dalam mengikuti perubahan pola perilaku masyarakat pada masa pandemi virus corona seperti sekarang ini.


Dan sebagai upaya memanfaatkan kemajuan teknologi informasi digital untuk mencegah penularan Covid-19 selain lebih efisien.


Dalam laman resmi DJP di www.pajak.go.id disebutkan bahwa terdapat tambahan fitur pengiriman NPWP melalui surat elektronik atau email milik WP.


Fitur tersebut tersedia pada menu informasi DJP Online.


Tata cara daftar Akun DJP Online


1. Agar bisa menikmati layanan NPWP elektronik ini maka WP perlu membuat akun di DJP Online.


Diperlukan nomor identitas WP atau electronic filling identification number (EFIN) dari DJP.


Wajib pajak yang ingin meminta EFIN untuk pertama kalinya harus mengisi formulir permohonan EFIN dan mendatangi langsung kantor pelayanan pajak, serta tidak boleh diwakilkan.


Namun, di tengah pandemi Covid-19 ini, permintaan EFIN bisa disampaikan melalui email resmi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).


2. Terdapat sejumlah persyaratan untuk mendapatkan EFIN, antara lain, satu email wajib pajak hanya untuk satu permohonan layanan aktivasi EFIN.


Kemudian WP mengirimkan swafoto (selfie) sambil memegang KTP dan kartu NPWP.


Kemudian, petugas melakukan pengecekan kesesuaian data yang diberikan oleh wajib pajak dengan basis data DJP.


Lalu, petugas membuat dan mengirim pemberitahuan EFIN dalam bentuk PDF melalui email.


3. Setelah mendapatkan nomor EFIN dari DJP, silakan Anda mengakses DJP Online melalui https://djponline.pajak.go.id/account/loginpajak.


Kemudian, silakan klik "Belum Registrasi" yang berada di bawah "Login". Setelah itu, isi nomor NPWP, nomor EFIN dan kode keamanan. Setelah selesai, silakan klik "Submit".


4. Setelah itu, Anda akan diarahkan untuk mengisi sejumlah kolom dalam halaman "Registrasi Akun". Isikan nama wajib pajak, email, nomor ponsel, kata sandi, konfirmasi kata sandi dan kode keamanan.


Setelah selesai, silakan klik "Submit". Jika berhasil, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" di layar komputer Anda.


Baca Juga : BURUAN Cek Sekarang! Ada Nama Baru Penerima BLT UMKM atau BPUM, Pencairan Hingga 18 Februari


Baca Juga : RESMI ! Cek Namamu Sekarang, 9 Bantuan Pemerintah yang Cair Pada Bulan Februari, Cek Disini!


Baca Juga : Cek Sekarang! Nasabah BRI Bisa Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Ini Caranya


5. Setelah itu, silakan cek kotak masuk (inbox) email Anda. Nanti Anda akan mendapatkan email dari DJP. Pilih "Email DJP" dan klik "Aktifkan Akun".


Nanti, Anda akan melihat notifikasi "Sukses" dan klik "OK". Kemudian, cobalah Anda melakukan login DJP Online dengan nomor NPWP dan password yang sudah ditetapkan sebelumnya.


Jika berhasil, selamat Anda sudah memiliki akun DJP Online.


6. Tahap berikutnya setelah memiliki akun DJP Online adalah mencoba fitur untuk mendapatkan NPWP elektronik. Pertama, WP wajib untuk login ke laman DJP Online dan setelah berhasil, WP akan dialihkan secara otomatis ke menu "Informasi".


Atau klik menu "Informasi" yang memuat preview NPWP elektronik kita.


7. Berikutnya, WP menekan tombol "Kirim Email" pada menu "Informasi" tadi. Email WP merupakan yang tercantum ketika melakukan registrasi membuat akun DJP Online.


Setelahnya, pihak DJP akan mengirimkan NPWP elektronik ke email WP. DJP menyatakan NPWP dicantumkan dalam hal yang terkait dengan dokumen perpajakan.


8. Jika wajib pajak pindah tempat tinggal atau tempat kedudukan, wajib pajak tersebut diminta mengajukan permohonan pindah alamat. Seluruh layanan perpajakan ini tidak dipungut biaya.


9. Pada akhirnya, NPWP elektronik ini merupakan pilihan alternatif yang bisa digunakan masyarakat untuk mendapatkan tanda pengenal sebagai penyetor pajak .***