KABAR TERBARU ! Cuti Bersama Untuk IDUL FITRI Akan Berubah, Ini Penggantinya Simak Penjelasan MenPAN-RB

Advertisement

KABAR TERBARU ! Cuti Bersama Untuk IDUL FITRI Akan Berubah, Ini Penggantinya Simak Penjelasan MenPAN-RB

Rabu, 17 Februari 2021

Belajardirumah.org - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo ingin mengulang kebijakan pengetatan libur panjang aparatur sipil negara (ASN). 


Menurut dia, kebijakan memperketat libur panjang seperti saat Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili, 12-14 Februari lalu, untuk menurunkan angka penularan Covid-19. 


"Mudah-mudahan yang kemarin sudah menurun 25 persen dengan libur Imlek Sabtu dan Minggu," kata Tjahjo saat memberi sambutan pada acara Penyampaian Hasil Evaluasi dan Penghargaan Pelayanan Publik Lingkup Polri Tahun 2020 di Jakarta, Selasa (16/2). 


Dia mengatakan, akan mengusulkan agar libur Idulfitri, libur tahun baru tidak ada libur panjang. Maka, tidak akan ada hari minus lima atau plus lima, atau minus sepuluh atau plus sepuluh. 


Bahkan, kata Tjahjo, Kementerian PAN-RB sudah mengusulkan untuk mengevaluasi libur cuti bersama 2021 sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di Indonesia. 


"Kementerian PAN-RB mengusulkan cuti bersama yang terdekat, yakni Idulfitri yang jatuh pada tanggal 13 atau 14 Mei 2021 juga dapat dipersingkat," tutur Tjahjo. 


Semula, pemerintah menetapkan cuti bersama Idulfitri pada tanggal 12 Mei dan 17—19 Mei 2021. Ditambah lagi dengan libur akhir pekan Sabtu dan Minggu pada 15 dan 16 Mei. 


Dengan mempersingkat waktu cuti bersama tersebut, Tjahjo berharap ASN dan TNI/Polri dapat memberi contoh penerapan protokol kesehatan yang ketat dan menjaga disiplin saat memasuki waktu libur panjang. 


"Bagi pegawai ASN, TNI, dan Polri, harus bisa menjadi contoh dalam menggerakkan dan mengorganisasi masyarakat," pungkas Tjahjo


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo mengatakan, perlu ada evaluasi tentang kebijakan cuti dan libur nasional selama 2021. 


Menurut Tjahjo, kebijakan libur dan cuti tersebut harus mencermati perkembangan kondisi pandemi Covid-19 di Indonesia. 


"Perlu evaluasi lagi keputusan yang sudah ada terkait libur, cuti, dan lainnya selama 2021. Sambil mencermati gelagat perkembangan Covid-19 di wilayah Indonesia," tutur Tjahjo saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (15/2/2021). 


"Evaluasi nanti yang memimpin Menko PMK. Saya tunggu bagaimana keputusan rapat yang dipimpin Menko PMK atau Menko lain," lanjutnya. 


Meski demikian, saat disinggung apakah perlu kebijakan libur dan cuti bersama dikurangi, Tjahjo menyebutkan, pihaknya tetap menunggu keputusan Menko PMK. 


Lebih lanjut, Tjahjo mengingatkan, meski kesembuhan pasien Covid-19 terus mengalami peningkatan dan program vaksinasi terus dipacu oleh pemerintah, pencegahan penularan Covid-19 tetap harus dilakukan. 


Salah satunya dengan mengurangi potensi penularan Covid-19 di perkantoran. Terkait hal ini, Tjahjo mengimbau agar ASN membatasi kegiatan menerima tamu di kantor. "Agar ASN tetap produktif bekerja selama pandemi. 


Juga secara disiplin menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Terima tamu di kantor sebaiknya dibatasi," tambahnya. 


Diberitakan, pemerintah telah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama 2021. Kesepakatan itu ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 642/4 Tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, seperti dilansir Kontan.co.id., 


Total 23 Hari SKB tersebut ditandatangani oleh tiga menteri, yaitu menteri agama, menteri ketenagakerjaan, serta menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi pada 10 September 2020. 







Ada sedikit perubahan untuk libur Hari Raya Idul Fitri 2021. Perubahan tersebut untuk libur Lebaran yang rencananya mulai tanggal 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 17 Mei digeser mulai 12, 13, 14, 17, 18, dan 19 Mei. Sementara itu, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember dari semula hanya tanggal 24 Desember.


Demikian info yang dapat kami sampaikan.