Rezeki NOMPLOK GURU HONORER! Bisa Jadi PNS Tanpa Tes Hingga Dapat Subsidi Gaji 1,8 Juta Tahun 2021

Advertisement

Rezeki NOMPLOK GURU HONORER! Bisa Jadi PNS Tanpa Tes Hingga Dapat Subsidi Gaji 1,8 Juta Tahun 2021

Minggu, 14 Februari 2021

 



Belajardirumah.org - Komisi X DPR RI menunjukkan keseriusannya membahas nasib guru honorer dan tenaga kependidikan (tendik) terutama usia di atas 35 tahun menjadi aparatur sipil negara (ASN). 


Rencananya, bulan depan Panja pengangkatan guru dan tenaga kependidikan (GTK) Honorer menjadi ASN yang diketuai Agustina Wilujeng mulai membahas masalah tersebut. 


"Panja GTK menjadi ASN sudah rapat internal buat TOR dan rancangan jadwal," kata Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih kepada JPNN.com, Selasa (9/2). 


Dia menegaskan, Panja GTK ini sangat serius dan fokusnya menyelesaikan masalah guru honorer dan tendik. 


Targetnya mereka diangkat PNS.  Kalaupun kemudian diarahkan ke PPPK, kata dia, harus dengan syarat semuanya diangkat tanpa terkecuali. "Ini kan mereka bukan pencari kerja. 


Mereka sudah bekerja lama dan butuh pengakuan pemerintah," ujar politikus Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. 


Dia pun bisa memahami mengapa banyak terjadi penolakan terhadap PPPK karena melihat rekrutmen tahap pertama penuh polemik. Regulasinya begitu banyak dan kemudian tidak dilaksanakan pemerintah. 


Walaupun para PPPK ini kemudian ikhlas menerima kebijakan pemerintah, tetap Fikri melihat itu karena ketidakberdayaan PPPK. Kalau menolak, mereka harus melepaskan status PPPK.


"Yang begini ini membuat kami konsisten mengawal pengangkatan guru honorer dan tendik menjadi ASN. 


Insyaallah pertengahan Maret 2021, Panja GTK mulai bekerja sehingga seluruh guru honorer dan tendik terangkat tanpa ada yang tercecer," tandasnya. 


Dia menambahkan, pengangkatan guru honorer dan tendik menjadi ASN baik PNS maupun PPPK ini sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, semuanya diangkat dan tidak ada yang tersisa.


Subsidi Gaji

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama. 


Seperti diterangkan sebelumnya, gaji tambahan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp5 Juta tidak tersalurkan 100% pada 2020 kemarin. 


Meski begitu, Menaker mengaku tidak mengetahui berapa besaran dan jumlah guru honorer yang akan mendapatkan guyuran sisa BLT Gaji. 


Diketahui sisa dari penyalutan BLT Gaji akan masuk ke kas negara sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 


"Anggaran sisa ini kita kembalikan ke kas Negara. Dan setahu saya akan diberikan kepada guru honerer melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 


Tapi saya tidak tahu berapa banyak guru honorer yang mendapatkan subsidi gaji," kata Menaker Ida dalam video virtual.


Sementara itu Ia menerangkan, untuk gelombang kedua BLT Karyawan periode November 2020 telah disalurkan kepada 12,4 juta penerima dengan anggaran yang sama seperti gelombang 1. 


Sementara untuk realisasinya telah disalurkan sebesar Rp14,6 triliun kepada 12,24 juta penerima, presentasinya 98,71%.




Untuk gelombang 2 ini belum tersalurkan kepada 159.727 pekerja. Sehingga total realisasi dari gelombang 1 dan 1 mencapai Rp29,4 triliun atau persentasenya 98,91%. 


“Tentu bapak ibu masih bertanya-tanya. Kenapa tidak tersalurkan 100%. Kami menjelaskan bahwa penyebab rekening belum tersalurkan karena beragam faktor," terangnya.


Diterangkan olehnya ada 8 faktor menyebabkan BSU belum tersalurkan ke rekening pekerja. 


"Pertama itu adalah banyak rekening ganda atau doble dan kedua ada nama yang terdaftar tidak sama dan ini menyebabkan tidak valid," bebernya.


Lanjutnya, faktor ketiga ada rekening yang ditutup oleh bank dikarenakan bermasalah. Keempat, yaitu rekening pekerja banyak yang tidak terdaftar di kliring. 


"Karena penerima tidak ikut kriling nasional," jelasnya.


Lalu, faktor kelima adalah rekening pasif dan keenam yakni rekening tidak seduai dengan nomer induk kependudukan (NIK). 


"Data NIK di bank tidak sesuai dengan penerima subsidi," bebernya.


Sedangkan faktor ketujuh adalah rekening diblokir. Kemudian kedelapan adalah, adanya cut off. Artinya selruh dana dikembalikan oleh kas negara.


Demikian info yang dapat kami sampaikan.