SAH ! 200 Ribu Guru dan Tenaga Honorer RESMI Akan Diangkat Menjadi PNS atau P3K, Cek Nama Kamu Disini

Advertisement

SAH ! 200 Ribu Guru dan Tenaga Honorer RESMI Akan Diangkat Menjadi PNS atau P3K, Cek Nama Kamu Disini

Jumat, 12 Februari 2021

Belajardirumah.org - 200 RIBU HONORER AKAN DIANGKAT JADI PPPK


Bapak/Ibu yang berbahagia dimanapun berada, salam hangat selalu untuk kita semua, berikut admin bagikan informasi mengenai INFO TERBARU! Kabar Gembira,  200 Ribu Guru Honorer Akan Diangkat Menjadi PPPK. Simak informasi selengkapnya dibawah ini....


Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan bahwa pihaknya telah bersepakat dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk mengangkat guru honorer untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak(P3K) pada tahun 2021.


Menurut Huda, bahwa jumlah guru honorer yang ada di sekolah negeri saat ini adalah berjumlah 720 ribu yang sudah terangkat menjadi P3K baru 57 ribu.


"Artinya PR kita ini masih banyak, dan kami dengan Mas Menteri Pendidikan (Nadiem) sudah sepakat untuk segera mencicil dan mengangkat guru honorer negeri untuk menjadi P3K,"ujarnya dalam acara workshop Pendidikan yang di Gelar Kemendikbud RI di Hotel Bukit Indah Cianjur.


Dimana pengangkatan guru honorer menjadi P3K itu tutur Huda akan dilakukannya mulai tahun 2021 dengan cara dicicil, baru setelah guru honorer yang mengajar disekolah negeri itu selasai lanjut pengangkatan guru honorer yang mengajar di sekolah swasta.


"250 ribu guru honorer yang kami sepakati untuk diangkat menjadi P3K."paparnya.


Selanjutnya Huda mengungkapkan bahwa PNS dan P3K sebetulnya tidak ada bedanya yang membedakan hanya P3K tidak mendapatkan tunjangan dimasa pensiun, untuk hak-hak yang lain sama dengan pegawai negeri sipil (PNS).


"Untuk jumlah guru honorer baik swasta maupun negeri hingga saat ini berjumlah 1,6 juta orang, dan ini akan terus kami perjuangkan." paparnya.


Selanjutnya terkait penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler pada tahun anggaran 2021 akan mengalami perubahan. Penyaluran dana BOS reguler akan berbeda antara kabupaten/kota sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.


Untuk sekolah yang berada di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan (3T) dan yang jumlah siswanya sedikit akan mengalami peningkatan dana BOS.


Pasalnya, penghitungan penyaluran dana BOS reguler bukan hanya dilakukan berdasarkan jumlah siswa, tetapi juga menggunakan dua variabel.







Kedua variabel itu adalah Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk setiap kabupaten dan Indeks besaran Peserta Didik (IPD), yaitu indeks jumlah peserta didik per-sekolah di suatu daerah.


“Dengan begitu, semua sekolah kondisinya masing-masing tidak disamakan. Sekolah yang membutuhkan bantuan harus menerima uang lebih. Ini kabar gembira untuk sekolah di daerah terluar tertinggal dan terdepan yang jumlah muridnya sedikit,” pungkasnya.***


Demikian sekilas info yang bisa kami bagikan, semoga info yang admin bagikan ini dapat memberikan manfaat dan memnambah wawasan serta pengetahuan baru bagi pembaca yang budiman.