SAH ! Ini 6 Keputusan WAJIB Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri SKB 3 Menteri 2021

Advertisement

SAH ! Ini 6 Keputusan WAJIB Pakaian Seragam dan Atribut di Sekolah Negeri SKB 3 Menteri 2021

Rabu, 03 Februari 2021

Belajardirumah.org - Mendikbud Nadiem Makarim meminta pemerintah daerah ( Pemda) atau kepala sekolah mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam kekhususan di sekolah negeri. 


Permintaan itu merupakan salah satu dari enam keputusan utama dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. 


Adapun SKB 3 Menteri itu dibuat oleh Mendikbud Nadiem Makarim, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholol Qoumas, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 


"Cabut aturan seragam kekhususan paling lama 30 hari kerja sejak ditetapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri," ungkap Nadiem secara daring, Rabu (3/2/2021). 


Jika terjadi pelanggaran terhadap SKB 3 Menteri, bilang Nadiem, maka sanksi akan diberikan kepada pihak yang melanggar. 


Pertama, Pemda bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah, guru, atau tenaga kependidikan. 


Kedua, Gubernur bisa memberikan sanksi kepada Bupati/Wali Kota. 


Ketiga, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sanksi kepada Gubernur. 


Keempat, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memberikan sanksi kepada sekolah, terkait bantuan operasional sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya. 


"Tindak lanjut atas pelanggaran akan dilaksanakan sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tutur Nadiem. 


lanjut Nadiem, Kementerian Agama (Kemenag) akan melakukan pendampingan praktik agama yang moderat. 


"Kemenag juga bisa memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi bagi pelanggar yang mewajibkan seragam kekhususan di sekolah negeri," sebut Nadiem. 


Nadiem mengharapkan masyarakat terlibat dalam memantau keputusan aturan pakaian seragam dan atribut di sekolah negeri ini. 


"Dengan begitu keputusan SKB tiga menteri bisa berjalan lancar. Jadi masyarakat harus terlibat, baik orangtua, murid, dan guru," ujar Nadiem. 


Polemik SMKN 2 Padang Sebelum ada keputusan SKB 3 Menteri, ada kejadian seorang siswi non-muslim yang diminta mengenakan hijab di SMKN 2 Padang, Sumatera Barat. 


Kejadian itu langsung ditanggapi cepat oleh Mendikbud Nadiem Makarim. Menurut Mendikbud, kejadian SMKN 2 Padang merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan. 







"Bukan saja melanggar undang-undang (UU), melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan," kata Nadiem. 


Dia menegaskan, sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada siswa untuk menggunakan model seragam kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. 


"Apalagi seragam kekhususan itu, jika tidak sesuai agama atau kepercayaan siswa dan siswi," tegas Nadiem.


sumber ; https://www.kompas.com/


Demikian info yang dapat kami sampaikan.