SIAP - SIAP Bunda, Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap Hingga 2023, Ini Penggantinya

Advertisement

SIAP - SIAP Bunda, Tenaga Honorer Akan Dihapus Bertahap Hingga 2023, Ini Penggantinya

Selasa, 02 Februari 2021

Belajardirumah.org - Penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah akan berlangsung hingga 2023. Honorer dipersilakan mengikuti seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) dan mengikuti ujian pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PAN-RB Setiawan Wangsaatmaja menyatakan, penghapusan tersebut bukan berarti memberhentikan tenaga honorer, melainkan merapikan status kepegawaiannya dalam tiga skema.


Skema pertama, kata dia, honorer yang masih berusia di bawah 35 tahun bisa mengikuti ujian seleksi CPNS, sedangkan yang berusia lebih dari 35 tahun bisa mengikuti ujian PPPK. 


Sementara, honorer yang tidak lolos seleksi CPNS dan PPPK akan diberi kesempatan bekerja asalkan dibutuhkan pemerintah daerah dan digaji sesuai dengan upah minimum regional (UMR).


Penataan tenaga honorer telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai PPPK.Pada pasal 99 beleid tersebut diatur bahwa tenaga non-PNS masih bisa melaksanakan tugas paling lama lima tahun setelah aturan itu terbit. PP Manajemen PPPK diterbitkan pada November 2018.


"Kita punya waktu transisi lima tahun yang berlaku sejak 2018. Dalam jangka waktu itu diharapkan mereka mengikuti prosedur untuk mengikuti seleksi," kata Setiawan dalam konferensi pers di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta.


Sejak diterbitkannya PP Manajemen PPPK, seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah diberikan waktu lima tahun untuk membenahi struktur kepegawaian. 


Pejabat pembuat komitmen juga dilarang mengangkat pegawai non-PNS atau non-PPK untuk mengisi jabatan aparatur sipil negara (ASN).


"Setelah pembenahan, status kepegawaian hanya PNS dan PPPK, atau yang tidak lulus seleksi dua-duanya maka diserahkan ke pemerintah daerah masing-masing dengan besaran UMR," katanya.


Setiawan mengaku belum tahu sampai kapan gaji UMR diberikan kepada tenaga honorer. Kementerian PAN-RB akan melakukan pembahasan lebih lanjut bersama kementerian terkait. 


Kata dia, pemerintah juga akan membahas solusi lain bagi honorer yang tidak lulus CPNS dan PPPK. “Akan dipikirkan, mereka akan diberikan pelatihan menjadi pengusaha atau apa. Kami punya rencana dan kami akan bahas."


Kementerian PAN-RB akan memberikan prioritas bagi guru, dosen, dan tenaga kesehatan dari eks-tenaga honorer KII untuk ikut seleksi CPNS atau PPPK. 


Namun, Setiawan menegaskan hal tersebut bukan berarti tenaga honorer lainnya tak diperbolehkan mengikuti seleksi CPNS dan PPPK.


Dia mengatakan, tenaga administrasi sudah cukup mendominasi dalam kepegawaian, yakni 39 persen atau 1,67 juta dari 4,28 juta ASN. 


Baca Juga : ALHAMDULILLAH, Bukan Hanya Guru Honorer, Tendik Honorer Juga Akan Diangkat Jadi PNS, Semoga Berkah Ya, Simak Penjelasan DIRJEN GTK


Baca Juga : RESMI ! Cek Namamu Sekarang, 9 Bantuan Pemerintah yang Cair Pada Bulan Februari, Cek Disini!


Baca Juga : RESMI ! Ada 2 Bantuan Lagi KHUSUS Untuk Guru Honorer di Awal Juli 2021, Simak Selengkapnya Bunda


"Jadi, untuk sekarang sampai tiga atau lima tahun ke depan, tenaga administrasi ini akan kita kontrol betul, sangat selektif betul," ungkapnya.


Pemerintah lebih membutuhkan ASN yang bisa memberikan percepatan-percepatan dalam berbagai sektor. Oleh karena itu, kebutuhan pegawai lebih ke pegawai teknis daripada administrasi.


sumber: https://nasional.republika.co.id/


Demikian info yang dapat kami sampaikan.