Alhamdulillah Semoga Guru Honorer Tersenyum Senang, Kemenpan-RB Buka Opsi Mudahkan Guru Honorer Jadi PNS, Berikut Regulasi Terbarunya

Advertisement

Alhamdulillah Semoga Guru Honorer Tersenyum Senang, Kemenpan-RB Buka Opsi Mudahkan Guru Honorer Jadi PNS, Berikut Regulasi Terbarunya

Rabu, 31 Maret 2021

Belajardirumah.org - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) membuka opsi untuk mengangkat guru honorer menjadi pegawai negeri sipil (PNS) dengan tahapan yang mudah.


Deputi Sumber Daya Manusia Kementerian PANRB Teguh Widjinarko mengatakan pihaknya akan membicarakan teknisnya dengan kementerian dan lembaga terkait.


"Saya kira kami akan koordinasi dengan Kemendikbud, Kemendagri, BKN dan Kemenkeu dengan kaitan menentukan aspek teknis terkait ini, terutama afirmasi [pengangkatan honorer jadi PNS], kita koordinasi terus menerus," kata Teguh dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi X DPR di Komplek DPR, Jakarta, Selasa (30/3).


Teguh tidak menjabarkan afirmasi atau pola pengangkatan guru honorer dengan tahapan mudah hingga menjadi PNS. Dia hanya menjabarkan bahwa sejak lama pengangkatan guru honorer menjadi PNS dengan tahapan mudah sudah dilakukan berulang kali.


Dia mengatakan sejak tahun 2005 penetapan honorer menjadi PNS/PPPK banyak dilakukan dengan skema afirmasi tanpa seleksi. Dengan kata lain, langsung diangkat menjadi PNS.


Pada 2005-2014, Teguh menjabarkan pemerintah mengangkat 1.070.092 tenaga honorer kategori 1 (K1) dan kategori 2 (K2). Dari jumlah ini, 435.083 orang diantaranya adalah guru.


Lalu tahun 2017, pemerintah mengangkat 53.070 tenaga honorer. Dimana 6.296 orang diantaranya ada guru garis depan dengan kriteria usia dibawah 35 tahun dan bergelar sarjana (S1).


Kemudian tahun 2018, pemerintah mengangkat 6.711 orang tenaga honorer K2 yang memenuhi syarat menjadi PNS melalui seleksi dengan sejumlah kemudahan. Dari jumlah ini, 6.638 orang adalah guru.


Terbaru yakni tahun 2019, pemerintah melakukan seleksi PPPK untuk tenaga honorer K2 yang dilakukan dengan sejumlah kemudahan. 51.293 orang lolos seleksi, dimana 34.954 orang diantaranya adalah guru.


"Ternyata memang menurut sejarah semua ini ternyata memang menurut sejarah menggunakan afirmasi, kemudahan yang diberikan," tutur Teguh.


Terpisah, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menuntut Presiden Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden untuk mengangkat guru honorer langsung menjadi PNS.


Wakil Ketua 4 GTKHNK 35+ Yusak meminta isu itu diperjuangkan Komisi X DPR melalui Panitia Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi ASN.


"Pertanyaannya, apakah Keppres PNS tanpa tes tu telah menjadi barang mustahil? Kalau mustahil apa dasarnya? Mohon maaf, ini pertanyaan dari ribuan guru dan tenaga kependidikan honorer," ucap Yusak melalui pernyataan tertulis.


Yusak mendorong dukungan dari DPR agar Keppres itu bisa terwujud. Ia mengatakan guru honorer telah memperjuangkan tuntutan tersebut sejak dua tahun terakhir.


Ia mengaku khawatir Panja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Menjadi ASN tidak mulai menerima keputusan pemerintah mengangkat guru honorer melalui seleksi. Skema ini ditolak GTKHNK 35+.







"Mari Panja DPR RI, sebelum keputusan dibuat oleh pemerintah dan atas persetujuan DPR RI, usahakanlah tidak terjebak atau masuk ke dalam pikiran maunya pihak kementerian saja. Suarakanlah aspirasi honorer yaitu Keppres PNS tanpa tes," lanjut dia.


Sebelumnya, Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan pihaknya tidak bisa mengangkat guru honorer tanpa seleksi. Ia berdalih anggaran untuk gaji 1 juta guru disiapkan pemerintah pusat hanya dengan syarat ada seleksi.


Untuk menjawab protes banyak guru honorer, Nadiem pun memberikan afirmasi lain dengan bentuk bonus nilai seleksi untuk guru berusia di atas 40 tahun, penyandang disabilitas dan sudah disertifikasi.


sumber; www.cnnindonesia.com


Demikian info yang dapat kami sampaikan.