Belajardirumah.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan yang banyak diminati masyarakat Indonesia.
Tapi, tahukah Anda siapa yang menjadi PNS pertama di Indonesia?
PNS pertama di Indonesia sekaligus pemilik Nomor Induk Pegawai (NIP) spesial 010000001 ini ternyata bukan orang sembarang.
Ia merupakan sosok yang disegani dan berdarah biru. Siapakah dia?
Dilansir dari Kompas.com, sosok itu ialah bernama Sri Sultan Hamengkubuwono IX.
Ya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX merupakan PNS pertama di Indonesia.
Raja Keraton Yogyakarta tersebut tercatat memiliki kartu PNS pada tahun 1940.
Ia diangkat oleh Alm. A.E Manihuruk sebagai PNS pertama di Indonesia. A.E Manihuruk merupakan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang saat itu statusnya bukan PNS, karena Kepala Badan kebanyakan berasal dari Pejuang, Tentara atau Politikus.
Sri Sultan HB IX mendapat NIP 010000001. Hal itu dibenarkan oleh Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta, KRT Jatiningrat, Senin (16/12/2019).
Iya benar PNS pertama. Ini fotocopy kartu PNS Beliau (Sri Sultan HB IX),” ujar KRT Jatiningrat.
Berapa sih gaji PNS dari masa ke masa?
DetikFinance merangkum besaran gaji PNS sejak tahun 1977 yang disajikan dalam rentang gaji terkecil hingga gaji terbesar setiap tahunnya. Berikut rinciannya
Tahun 1977 (PP 7-1977): Rp 12.000-Rp 120.000
Tahun 1980 (PP 13-1980): Rp 12.000-Rp 120.000
Tahun 1985 (PP 15-1985): Rp 12.000-Rp 120.000
Tahun 1992 (PP 51-1992): Rp 12.000-Rp 120.000
Tahun 1993 (PP 15-1993): Rp 78.000-Rp 537.600
Tahun 1997 (PP 6-1997): Rp 135.000-Rp 722.500
Tahun 2001 (PP 26-2001): Rp 500.000-Rp 1.500.000
Tahun 2003 (PP 11-2003): Rp 575.000-Rp 1.800.000
Tahun 2005 (PP 66-2005): Rp 661.300-Rp 2.070.000
Tahun 2007 (PP 9-2007): Rp 760.500-Rp 2.405.400
Tahun 2008 (PP 10-2008): Rp 910.000-Rp 2.910.000
Tahun 2009 (PP 8-2009): Rp 1.040-Rp 3.400.000
Tahun 2010 (PP 25-2010): Rp 1.095.000-Rp 3.580.000
Tahun 2011 (PP 11-2011): Rp 1.175.000-Rp 4.100.000
Tahun 2012 (PP 15-2012): Rp 1.260.000-Rp 4.603.000
Tahun 2013 (PP 22-2013): Rp 1.323.000-Rp 5.002.000
Tahun 2014 (PP 34-2014): Rp 1.402.400-Rp 5.302.100
Tahun 2015 (PP 30-2015): Rp 1.486.500-Rp 5.620.300
Demikian info yang dapat kami sampaikan.