Mengenal Sosok PNS Pertama di Indonesia, Pemilik NIP 010000001, Ternyata Oh Ternyata

Advertisement

Mengenal Sosok PNS Pertama di Indonesia, Pemilik NIP 010000001, Ternyata Oh Ternyata

Minggu, 21 Maret 2021

Belajardirumah.com - Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi pekerjaan yang banyak diminati masyarakat Indonesia.


Tapi, tahukah Anda siapa yang menjadi PNS pertama di Indonesia?


PNS pertama di Indonesia sekaligus pemilik Nomor Induk Pegawai (NIP) spesial 010000001 ini ternyata bukan orang sembarang.


Ia merupakan sosok yang disegani dan berdarah biru. Siapakah dia?


Dilansir dari Kompas.com, sosok itu ialah bernama Sri Sultan Hamengkubuwono IX.


Ya, Sri Sultan Hamengku Buwono IX merupakan PNS pertama di Indonesia.


Raja Keraton Yogyakarta tersebut tercatat memiliki kartu PNS pada tahun 1940.


Ia diangkat oleh Alm. A.E Manihuruk sebagai PNS pertama di Indonesia. A.E Manihuruk merupakan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara yang saat itu statusnya bukan PNS, karena Kepala Badan kebanyakan berasal dari Pejuang, Tentara atau Politikus.


Sri Sultan HB IX mendapat NIP 010000001. Hal itu dibenarkan oleh Penghageng Tepas Dwarapura Keraton Yogyakarta, KRT Jatiningrat, Senin (16/12/2019).


Iya benar PNS pertama. Ini fotocopy kartu PNS Beliau (Sri Sultan HB IX),” ujar KRT Jatiningrat.


Berapa sih gaji PNS dari masa ke masa?


DetikFinance merangkum besaran gaji PNS sejak tahun 1977 yang disajikan dalam rentang gaji terkecil hingga gaji terbesar setiap tahunnya. Berikut rinciannya







Tahun 1977 (PP 7-1977): Rp 12.000-Rp 120.000


Tahun 1980 (PP 13-1980): Rp 12.000-Rp 120.000


Tahun 1985 (PP 15-1985): Rp 12.000-Rp 120.000


Tahun 1992 (PP 51-1992): Rp 12.000-Rp 120.000


Tahun 1993 (PP 15-1993): Rp 78.000-Rp 537.600


Tahun 1997 (PP 6-1997): Rp 135.000-Rp 722.500


Tahun 2001 (PP 26-2001): Rp 500.000-Rp 1.500.000


Tahun 2003 (PP 11-2003): Rp 575.000-Rp 1.800.000


Tahun 2005 (PP 66-2005): Rp 661.300-Rp 2.070.000


Tahun 2007 (PP 9-2007): Rp 760.500-Rp 2.405.400


Tahun 2008 (PP 10-2008): Rp 910.000-Rp 2.910.000


Tahun 2009 (PP 8-2009): Rp 1.040-Rp 3.400.000


Tahun 2010 (PP 25-2010): Rp 1.095.000-Rp 3.580.000


Tahun 2011 (PP 11-2011): Rp 1.175.000-Rp 4.100.000


Tahun 2012 (PP 15-2012): Rp 1.260.000-Rp 4.603.000


Tahun 2013 (PP 22-2013): Rp 1.323.000-Rp 5.002.000


Tahun 2014 (PP 34-2014): Rp 1.402.400-Rp 5.302.100


Tahun 2015 (PP 30-2015): Rp 1.486.500-Rp 5.620.300 


Demikian info yang dapat kami sampaikan.