SKEMA BARU! Mulai Sekarang Dana Bos Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru Honorer Masing - Masing, Alhamdulillah

Advertisement

SKEMA BARU! Mulai Sekarang Dana Bos Langsung Ditransfer Ke Rekening Guru Honorer Masing - Masing, Alhamdulillah

Minggu, 28 Maret 2021

 

Belajardirumah.org - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengklaim berhasil menekan keterlambatan penyaluran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) hingga 32 persen. Angka tersebut setara dengan tiga minggu lebih cepat dari biasanya.


Nadiem menjelaskan, hal itu lantaran terobosan yang telah diambil pihaknya dengan langsung menyalurkan Dana BOS ke rekening sekolah.


"Kita berhasil mengurangi keterlambatan pengiriman Dana BOS sebesar 32 persen, atau dalam ukuran waktu itu sekitar tiga minggu lebih cepat. 


Rata-rata tiga minggu lebih cepat dibandingkan tahun 2019," kata Nadiem dalam siaran daring di Youtube Kemendikbud RI, Kamis.


Menurut dia, dampak pengiriman Dana BOS begitu luar biasa. Nadiem mengklaim kini sudah tidak ditemukan orang tua siswa yang harus menalangi dana operasional sekolah lantaran keterlambatan dana bos.


"Dampak ekonomi masyarakat di setiap sekolah juga sangat besar, di mana sekolah punya anggaran tepat waktu. Tentunya untuk kualitas Merdeka Belajar," ujar dia.


Nadiem juga mengungkapkan hasil survei soal sistem penyaluran BOS langsung ke sekolah dianggap memudahkan. Hal ini tentu saja akan menjadi motivasi bagi Kemendikbud untuk terus melakukan optimalisasi kebijakan anggaran.


"Dalam survei ini 85,5 persen responden sekolah dan 96 persen dari responden pemerintah daerah memandang penyaluran BOS langsung ke rekening sekolah ini sangat memudahkan, atau sangat memudahkan," katanya.


Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) telah mengalokasikan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp 52,5 triliun. 


Adapun dana itu diperuntukkan 216.662 satuan pendidikan ( sekolah) mulai dari jenjang SD, SMP, SMA, serta SLB di Indonesia tahun 2021.


Kebijakan anggaran ini merupakan kelanjutan dari Merdeka Belajar episode 3 tahun lalu, yang didukung Kemenkeu dan Kemendagri untuk meningkatkan kualitas mekanisme penyaluran dan penggunaan dana BOS langsung ke rekening sekolah. 


Untuk tahun ini, ada perbedaan dengan tahun lalu. Diantaranya mulai tahun ini, nilai satuan biaya operasional sekolah juga berbeda antardaerah. 


Melansir akun Instagram Kemendikbud, Kamis (25/2/2021), berikut ini penjelasan dari Dana BOS 2021. 


1. Nilainya bervariasi sesuai karakteristik daerah. 


2. Penggunaannya fleksibel, bisa untuk persiapan pembelajaran tatap muka. 


3. Pelaporannya dilakukan secara daring. 


Perbedaan Dana BOS 2020 dan 2021: 


1. SD 2020: Rp 900.000 2021: Rp 1.960.000 (tertinggi sampai dengan) 


2. SMP 2020: Rp 1.100.000 2021: Rp 2.480.000 (tertinggi sampai dengan) 


3. SMA 2020: Rp 1.500.000 2021: Rp 3.470.000 (tertinggi sampai dengan) 


4. SMK 2020: Rp 1.600.000 2021: Rp 3.720.000 (tertinggi sampai dengan) 


5. SLB 2020: Rp 3.500.000 2021: Rp 7.940.000 (tertinggi sampai dengan) Dana BOS bisa digunakan secara fleksibel kebutuhan sekolah: 







1. Ketentuan pembayaran honor: Pembayaran honor tidak dibatasi jika termasuk dalam kondisi darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat/daerah. 


Pembayaran honor maksimal 50 persen jika dalam kondisi normal. Pembayaran honor dapat diberikan jika dana masih tersedia. 


2. Persiapan pembelajaran tatap muka. 3. Pendukung Asesmen Nasional. 


Syarat penyaluran Sedangkan penyaluran Dana BOS 2021 dan pelaporannya: 


Penyaluran tahap I dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya. 


Penyaluran tahap II dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap III tahun sebelumnya. 


Penyaluran tahap III dilakukan setelah sekolah melaporkan Dana BOS tahap I tahun sebelumnya. 


Untuk pelaporan Dana BOS dilakukan melalui https://bos.kemdikbud.go.id/