TERBARU Dari Kemendikbud, Berdasarkan Aspirasi yang Masuk, Beginilah 3 Kebijakan Afirmasi Guru oleh Mendikbud! Alhamdulilah Semoga Berkah Ya Bun

Advertisement

TERBARU Dari Kemendikbud, Berdasarkan Aspirasi yang Masuk, Beginilah 3 Kebijakan Afirmasi Guru oleh Mendikbud! Alhamdulilah Semoga Berkah Ya Bun

Sabtu, 13 Maret 2021

Belajardirumah.org -  Tak kalah penting dengan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga menjadi sorotan.


Pasalnya terdapat beberapa kebijakan mengenai seleksi PPPK di tahun 2021 ini.  Sebanyak 1 juta formasi guru akan turut ikut serta dalam proses seleksi PPPK ini.


Sebagaimana penjelasan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (Mendikbud RI), Nadiem Makarim yaitu sejumlah kebijakan afirmasi dalam seleksi guru PPPK.


Kebijakan afirmasi guru PPPK 2021 itu disesuaikan dengan jumlah aspirasi yang masuk, maka adapun beberapa bentuk kebijakannya akan dituturkan oleh Jurnal Sumsel yang dirangkum dari berbagai sumsel.


1. Peserta di atas umur 40 tahun


Peserta yang berusia aktif selama tiga tahun terakhir, mendapatkan nilai kompetensi teknis sebanyak 75 poin.


“Angka ini setara dengan 15 persen nilai maksimal sebesar 500 poin dengan essensialnya mendapatkan 15 persen bonus nilai,” ujar Nadiem.


2. Penyandang disabilitas


Penyandang disabilitas mendapatkan bonus nilai kompetensi teknis sebnyak 50 poin. Dengan jumlah ini setara 10 persen dari totl nilai maksimum sebesar 500 poin.






 

3. Guru sertifikasi


Peserta yang sudah memiliki sertifikat guru akan mendapatkan nilai penuh pada tes kompetensi teknis.


Namun, mereka tetap perlu lulus passing grade untuk tes manajerial, sosiokultural, dan wawancara.


“Kita memberikan afirmasi ini, karena menilai pengalaman itu harus dihargai dan tidak bisa diketahui melalui tes,” tutur Nadiem.***