WAJIB SENYUM! Kado Spesial Nadiem Untuk Seluruh Guru Honorer Terkait Kenaikan Gaji Dari Dana Bos, Alhamdulillah

Advertisement

WAJIB SENYUM! Kado Spesial Nadiem Untuk Seluruh Guru Honorer Terkait Kenaikan Gaji Dari Dana Bos, Alhamdulillah

Minggu, 07 Maret 2021

Belajardirumah.org - Mendikbud Nadiem Makarim menyatakan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer dalam kondisi pandemi Covid-19. 


Tapi dalam kondisi normal, kata dia, penggunaan dana BOS untuk guru honorer dibatasi maksimal 50 persen. 


"Itu baik untuk sekolah negeri maupun swasta," ucap Nadiem dalam keterangan resminya.


Bahkan, kata dia, sesuai arahan Presiden Jokowi, bahwa dana BOS diarahkan agar bisa melakukan belajar tatap muka di sekolah secara terbatas. 


Yakni, bisa membeli alat protokol kesehatan dan sebagainya. "Jadi dana BOS bisa lebih fleksibel digunakannya, bisa juga untuk beli gawai bagi sekolah yang masih melakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ)," ungkap dia. 


Dia mengatakan, sekolah bisa belajar tatap muka secara bertahap mulai Juli 2021. Itu sesuai arahan dari Presiden Jokowi. 


"Karena vaksinasi guru, dosen, dan tenaga kependidikan ditargetkan selesai di akhir Juni 2021. Jadi tahun ajaran baru (Juli 2021), semua sekolah bisa belajar tatap muka terbatas," sebut dia. 


Oleh karena itu, dia memohon kepada semua kepala dinas, kepala sekolah (kepsek), dan pemerintah daerah untuk segera menggunakan dana BOS, agar segera belajar tatap muka di sekolah berjalan. 


Kurangi tingkat keterlambatan pengiriman Nadiem mengaku, dana BOS di tahun ini lebih berkeadilan bagi masyarakat yang paling membutuhkan. 


Di tahun lalu, Nadiem telah melakukan perubahan mekanisme penyaluran dana BOS yang langsung ditransfer dari Kementerian Keuangan ke rekening sekolah. 


Selain itu, Kemendikbud juga memberlakukan pelaporan dana BOS secara daring dan penggunaannya lebih fleksibel untuk berbagai keperluan sekolah. 


Penyaluran dana BOS langsung ke sekolah di tahun lalu, sudah menerima tanggapan positif. Karena mengurangi tingkat keterlambatan dana sekitar 32 persen atau tiga minggu lebih cepat dibanding di 2019. 


Hal ini sangat membantu para kepala sekolah (Kepsek) dalam mengelola sekolah masing-masing, utamanya di masa awal pandemi Covid-19. 


Sebelumnya, perhitungan dana BOS untuk setiap sekolah adalah seragam. Di mana biaya yang didapatkan per anak adalah sama, baik di Jakarta, Yogyakarta, Papua, dan lainnya. 


Namun tahun ini, Kemendikbud telah mengubah cara perhitungan dana BOS dengan memegang azas afirmasi, sehingga perhitungan per anak menjadi majemuk. 







Artinya, di daerah indeks kemahalan tinggi seperti Papua, Maluku atau daerah kepulauan, per anaknya mendapat besaran dana BOS lebih banyak. 


"Khusus untuk sekolah-sekolah di Papua, dana BOS meningkat hampir dua kali lipat. Di Maluku, dana BOS meningkat 40 persen sampai 50 persen," pungkas dia.


sumber; kompas.com


Demikian info yang dapat kami sampaikan.