Alhamdulillah BUNDA ! DPR-RI Buka Opsi Revisi UU Demi Angkat Guru Honorer Jadi ASN 2021, Simak Pernyataan Ketua DPR Berikut

Advertisement

Alhamdulillah BUNDA ! DPR-RI Buka Opsi Revisi UU Demi Angkat Guru Honorer Jadi ASN 2021, Simak Pernyataan Ketua DPR Berikut

Senin, 19 April 2021

Belajardirumah.org - Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI membuka opsi merevisi Undang-undang (UU) No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga agar guru honorer bisa diangkat langsung menjadi ASN.


Ketua Komisi X Syaiful Huda mengatakan sempat ada pembicaraan mengenai hal itu dalam rapat panitia kerja DPR.


"Kalau targetnya adalah pengangkatan tanpa seleksi, otomatis agendanya panja (panitia kerja) harus merevisi UU ASN. Kemarin di dalam rapat panja ada opsi-opsi itu, misalnya [juga] semacam Perpres pengangkatan khusus yang dikecualikan dari UU ASN," katanya ketika dihubungi CNNIndonesia.com, Jumat (16/4).


Huda mengatakan opsi itu dibahas oleh Panitia Kerja Pengangkatan Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer menjadi ASN. Ambisi dari pembentukan panja tersebut yakni agar guru honorer bisa diangkat jadi ASN tanpa seleksi.


Namun permintaan itu ditolak Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo. Huda menilai pemerintah menolak karena berpaku pada UU ASN. Oleh karena itu, ia menilai revisi UU ASN bisa jadi opsi.


Huda menegaskan pilihan-pilihan itu belum menjadi keputusan final. Ia mengatakan panja masih mencari titik tengah untuk mempertemukan tuntutan guru honorer dengan kebijakan pemerintah.


Panja sendiri telah beberapa kali menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan pihak-pihak terkait. Namun Huda mengaku pihaknya belum menemukan solusi yang tepat untuk memberikan keadilan bagi guru honorer yang sudah bertahun-tahun memperjuangkan statusnya.


"Prinsipnya jangan sampai ruang dari guru yang tadinya menuntut jadi PNS, sekarang sudah menerima jadi PPPK [tidak terfasilitasi]. Saya kira ini (perjuangan guru honorer) perlu diapresiasi pemerintah dengan cara mencari langkah-langkah afirmasi," tuturnya.


Huda mengatakan panja belum puas dengan afirmasi yang diberikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang mana guru honorer di atas 40 tahun diberikan bonus 75 dari 500 poin pada seleksi.


Jika revisi UU ASN atau Perpres pengangkatan guru honorer tidak memungkinkan, Huda menuntut pemberian bonus poin seleksi setidaknya mencapai 350 dari 500 poin.







Sebelumnya, Forum Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Non-Kategori 35 Tahun ke Atas (GTKHNK 35+) menuntut Presiden Joko Widodo mengangkat guru honorer langsung menjadi pegawai negeri sipil (PNS) melalui Keputusan Presiden.


Sementara Tjahjo mengatakan pengangkatan tenaga honorer langsung menjadi PNS tidak memungkinkan dengan alasan lagkah itu bertentangan dengan prinsip sistem merit dan tidak adil karena menutup peluang masyarakat lain.


Tahun ini, pemerintah membuka seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) untuk 1 juta guru. Seleksi itu dibuka bukan hanya untuk guru honorer, tapi juga untuk lulusan Pendidikan Profesi Guru (PPG).


sumber ; https://www.cnnindonesia.com/