ALHAMDULILLAH ! Gaji Guru dan Tendik Honorer Dipastikan Naik Rp 2,5 Juta Per Bulan, Semoga Berkah

Advertisement

ALHAMDULILLAH ! Gaji Guru dan Tendik Honorer Dipastikan Naik Rp 2,5 Juta Per Bulan, Semoga Berkah

Minggu, 11 April 2021

 

Belajardirumah.org - Meningkatnya kesejahteraan guru tenaga pendidik berstatus honorer kini semakin dekat. Pasalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan berencana akan kembali mengajukan kenaikan gaji dari Rp2,3 juta menjadi Rp2,5 juta pada 2021 ini.


Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Selatan, Muhammad Yusuf Effendi mengatakan, dengan adanya usulan perencanaan kenaikan gaji yang dikhususkan bagi honorer tenaga pendidik di Kalimantan Selatan pada 2021 ini diharapkan bisa tercapai dan mampu terealisasi.


“Pemerintah Provinsi melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tidak bisa memungkiri kalau peran dari guru honorer di Kalimantan Selatan sangat berpengaruh besar terhadap perubahan dalam dunia pendidikan,” ujarnya kepada Abdi Persada FM, diruang kerjanya, baru-baru tadi.


Ia menuturkan, meski langkah tersebut merupakan tujuan untuk mensejahterakan tenaga honorer di Kalimantan Selatan, sebagai bentuk perhatian khusus dari pihaknya maka upaya ini akan ditindaklanjuti segera agar usulan tersebut dapat dipastikan kembali.


“Dari perhatian ini tidak hanya sebatas wacana tapi juga akan direalisasikan dengan Peraturan Gubernur,” bebernya.


Sebelumnya, Yusuf pun menyebutkan,  terhitung sejak tahun 2018 – 2019 lalu untuk besaran gaji guru honorer hanya berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,5 juta saja. 


Namun, pada 2020 berhasil naik menjadi Rp2,3 juta atas persetujuan dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.


“Tidak menutup kemungkinan apabila anggaran 2021 mencukupi, bisa berubah lagi jadi Rp2,5 juta,” ungkapnya.


Dari paparan yang terealisasi pada Tahun Anggaran (TA) 2018 – 2020, Yusuf menegaskan, keberhasilan tersebut merupakan hasil kerja keras Pemerintah Provinsi dalam memberikan perhatiannya terhadap tenaga pendidik berstatus honorer di Kalimantan Selatan. 


Dimana, perubahan ini juga akan kembali diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) pada tahun selanjutnya.


“Hal tersebut menandakan bahwa perhatian Pemerintah sangat besar terhadap peran serta kinerja guru tenaga pendidik berstatus honorer di wilayah ini. 


Yang mana, hak gaji mereka juga telah kami direalisasikan sepenuhnya,” pungkasnya.

sumber: abdipersadafm.co.id


Demikian info yang dapat kami sampaikan.