BERKAH Ramadhan! Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama 2021 Akhirnya Cair Sekaligus Bulan Januari, Februari ,Maret Serta Sisa Kekurangan Bulan Desember 2020, Alhamdulillah

Advertisement

BERKAH Ramadhan! Tunjangan Profesi Guru Triwulan Pertama 2021 Akhirnya Cair Sekaligus Bulan Januari, Februari ,Maret Serta Sisa Kekurangan Bulan Desember 2020, Alhamdulillah

Jumat, 30 April 2021

Belajardirumah.org -    Kabar gembira bagi guru Taman Kanak-Kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Pengawas se Kabupaten Gunung Mas (Gumas) yang sudah mendapatkan sertifikasi. Tunjangan Profesi Guru (TPG) triwulan pertama tahun 2021 akan segera dibayarkan.


”Total ada 987 orang guru dan pengawas se Kabupaten Gumas yang menerima TPG,” ucap Kepala Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Gumas Esra, melalui Kabid Pembinaan Ketenagaan Wandra, Senin, 29 Maret 2021.


Dia mengatakan, TPG yang dibayarkan adalah untuk triwulan pertama tahun 2021, yakni pada Bulan Januari, Februari, dan Maret, serta sisa dari kekurangan pembayaran di Bulan Desember tahun 2020 lalu.


”Jadi, total TPG yang akan dibayarkan adalah selama empat bulan. Untuk melakukan pembayarannya, para guru dan pengawas harus segera melengkapi berkas yang diperlukan,” ujarnya.


Adapun berkas pencairan untuk pembayaran yang harus dilengkapi yakni, surat pernyataan pribadi dengan materai Rp 10.000, surat keterangan aktif selama melaksanakan tugas diketahui atasan langsung, surat keterangan mengajar per minggu dengan melampirkan foto atau visual kegiatan belajar mengajar, baik itu secara daring atau luring.


Selain itu, juga harus melampirkan daftar hadir selama triwulan pertama tahun ajaran 2020/2021, fotocopy nomor rekening Bank Kalteng, dan absensi kolektif satu sekolah dijilid satu berkas yang dikumpulkan berdasarkan sekolah masing-masing oleh kepala sekolah.


”Persyaratan ini harus diserahkan langsung ke Kantor Disdikpora pada bidang Pembinaan Ketenagaan paling lambat 5-9 April 2021 mendatang,” tuturnya.


Khusus untuk pengawas sekolah, mereka juga harus melengkapi persyaratan tambahan, yakni melampirkan Surat Keputusan (SK) pembagian sekolah binaan terbaru di satuan pendidikan, serta SK binaan pengawas baik dalam bentuk satuan pendidikan maupun pengawasan mata pelajaran atau akademik.


”Nantinya apabila sudah dibayarkan, maka TPG ini akan langsung masuk ke rekening masing-masing guru dan pengawas sekolah,” tandasnya.