CATAT Karena Sudah Dirilis, Berikut Cara Mendaftar dan Sejumlah Persyaratan Pelamar CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1

Advertisement

CATAT Karena Sudah Dirilis, Berikut Cara Mendaftar dan Sejumlah Persyaratan Pelamar CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA/SMK, D3 dan S1

Minggu, 04 April 2021

Belajardirumah.org -  Penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) Tahun 2021 akan segera dilakukan dalam waktu dekat ini. Di mana terdapat tiga kategori rekrutmen CASN 2021, yakni Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS), Sekolah Kedinasan, dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


Adapun kuota penerimaan CASN 2021 di lingkungan Kementerian, Lembaga, dan Pemerintah Daerah sebesar 1,3 juta. Rinciannya, kuota tersebut terdiri dari Formasi guru PPPK 1 juta, Formasi ASN di pemerintah daerah 189.000 dan Formasi CPNS/CPPPK ASN di pemerintah pusat 83.000.


Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hukum, Kerjasama, dan Komunikasi BKN, Paryono mengatakan, ada sejumlah dokumen persyaratan yang diperlukan untuk seleksi CASN. Namun dokumen yang diperlukan untuk CPNS tahun ini sama dengan rekrutmen CPNS sebelumnya.


Merujuk pada seleksi CPNS sebelumnya, beberapa dokumen utama yang perlu disiapkan antara lain:


- Kartu Keluarga (KK)

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Ijazah

- Transkrip nilai

- Pas foto

- Dokumen lain sesuai dengan ketentuan instansi yang dilamar


Alur Pendaftaran

Sementara itu, alur pendaftaran CPNS tahun ini secara garis besar juga hampir sama dengan tahun lalu.


"Alur (seleksi CPNS tahun ini) kira-kira nanti seperti itu (CPNS 2019)," tutur Paryono saat dikonfirmasi, Sabtu (2/4).


Baca Juga : CATAT! Syarat Pendaftaran CPNS 2021 Lulusan SMA, D3, S1, Segera Cek Informasi Jadwal dan Formasi Seleksi Maret Nanti


Baca Juga : PPPK Tanpa TES, DPR dan Kepala Daerah Mendukung Penuh Guru Honorer! Selengkapnya


Baca Juga : Download GRATIS Kumpulan Soal Seleksi PPPK Guru 2021 + Kunci Jawaban Lengkap


Adapun tahapan seleksi CPNS 2019 yaitu:


1. Pengumuman formasi

2. Pembukaan pendaftaran

3. Verifikasi berkas

4. Penutupan pendaftaran

5. Penutupan verifikasi

6. Pengumuman hasil seleksi administrasi

7. Masa sanggah

8. Pengumuman sanggah

9. Pengumuman pelaksanaan SKD

10. Pelaksanaan SKD

11. Pengumuman hasil SKD

12. Pelaksanaan SKB

13. Integrasi nilai SKD dan SKB

14. Usul penetapan NIP

(Sumber : Merdeka.com)