Belajardirumah.org - Pemerintah akan kembali membuka lowongan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK ) pada tahun ini. Rencananya, seleksi PPPK ini akan dilakukan bersamaan dengan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) .
Sama seperti CPNS, seleksi PPPK juga banyak diminati masyarakat. Sebab, meskipun sebagai tenaga kontrak, namun pendapatan yang diterima setara CPNS.
Ada sejumlah fakta menarik dari perbedaan gaji CPNS dan PPPK. Berikut Okezone merangkumnya pada Minggu (4/4/2021).
1. Beda Gaji CPNS dan PPPK
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama BKN Paryono mengatakan, dalam pemberian gaji, PPPK agak sedikit berbeda dengan CPNS. Karena jika CPNS hanya menerima 80% dari gaji pokok, tapi PPPK digaji full.
Mengenai besaranya sebelum ada aturan baru maka penggajian untuk tenaga PPPK tetap mengacu pada aturan sebelumnya. Di mana untuk Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020.
2. Gaji PPPK Terendah Rp1,79 juta
Gaji PPPK paling rendah jika mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2020 adalah Rp1.794.900. Sementara bagi PPPK yang mencatatkan nilai tertinggi Rp6,78 juta
3. Berikut Besaran Gaji PPPK
Ini besaran gaji PPPK menurut peraturan tersebut yang dirangkum MNC Portal Indonesia.
Golongan I: Rp1.794.900 - Rp2.686.200. Golongan II: Rp1.960.200 - Rp2.843.900. Golongan III: Rp2.043.200 - Rp2.964.200. Golongan IV: Rp2.129.500 - Rp3.089.600
Golongan V: Rp2.325.600 - Rp3.879.700. Golongan VI: Rp2.539.700 - Rp4.043.800. Golongan VII: Rp2.647.200 - Rp4.124.900. Golongan VIII: Rp2.759.100 - Rp4.393.100
Golongan IX: Rp2.966.500 - Rp4.872.000. Golongan X: Rp3.091.900 - Rp5.078.000. Golongan XI: Rp3.222.700 - Rp5.292.800. Golongan XII: Rp3.359.000 - Rp5.516.800. Golongan XIII: Rp3.501.100 - Rp5.750.100. Golongan XIV: Rp3.649.200 - Rp5.993.300. Golongan XV: Rp3.803.500 - Rp6.246.900. Golongan XVI: Rp3.964.500 - Rp6.511.100. Golongan XVII: Rp4.132.200 - Rp6.786.500.
4. Hati-Hati Terhadap Calo Bagi Seleksi CPNS dan PPPK
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) mengingatkan agar masyarakat berhati-hati terhadap praktik percaloan. Terutama, dalam seleksi CPNS dan PPPK yang akan dibuka dalam waktu dekat.
Baca Juga : PPPK Tanpa TES, DPR dan Kepala Daerah Mendukung Penuh Guru Honorer! Selengkapnya
Baca Juga : Download GRATIS Kumpulan Soal Seleksi PPPK Guru 2021 + Kunci Jawaban Lengkap
Sebab, masih ada oknum yang menjanjikan seseorang dapat lulus tes CPNS dari proses seleksi tanpa tes. Namun, iming-iming tersebut adalah hal bohong.
Plt Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPANRB Teguh Widjinarko meyakinkan masyarakat bahwa hanya kemampuan diri sendiri yang dapat menentukan seseorang menjadi seorang ASN dan bukan orang lain. (Sumber : okezone.com)