Silahkan DI CATAT ! Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mei-Juni, Ada Sistem Pendaftaran dan Formasi BARU, Simak Selengkapnya DISINI

Advertisement

Silahkan DI CATAT ! Pendaftaran CPNS 2021 Dibuka Mei-Juni, Ada Sistem Pendaftaran dan Formasi BARU, Simak Selengkapnya DISINI

Kamis, 29 April 2021

Belajardirumah.org - Pemerintah akan membuka Pendaftaran CPNS 2021 dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru dan non-guru Mei-Juni 2021. Pendaftaran CPNS tahun ini memiliki sistem pendaftaran dan formasi yang baru.


Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan pendaftaran CPNS 2021 akan dilakukan dalam satu portal, yakni portal Sistem Seleksi Calon ASN atau SSCASN. Dia memastikan dengan SSCASN akan mempermudah calon peserta dalam melakukan pendaftaran.


Sebab, calon peserta seleksi CPNS 2021 tidak perlu mengunggah dokumen seperti ijazah, Surat Tanda Registrasi (STR), serta Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) saat melakukan pendaftaran.


Bima mengungkap SSCASN akan terintegrasi dengan data NIK di Dukcapil, data Dapodik Kemdikbud, data STR di Kementerian Kesehatan, dan akses data ijazah serta akreditasi Perguruan Tinggi di Kementerian Ristekdikti.


Berikut ini syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021 dan formasi barunya:


Syarat-syarat pendaftaran CPNS 2021:


1. Peserta harus berusia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun saat melamar. Kecuali jabatan tertentu, paling tinggi 40 tahun


2. Jabatan CPNS yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun saat pelamaran:

• Dokter dan Dokter Gigi, dengan kualifikasi pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis

• Dokter Pendidik Klinis

• Dosen, Peneliti dan Perekayasa, dengan kualifikasi pendidikan Strata 3 (Doktor)


3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindakan pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih


4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, TNI, anggota kepolisian atau pegawai swasta


5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit TNI atau anggota kepolisian.


6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik


7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan


8. Sehat jasmani dan rohani sesuai persyaratan


9. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah RI


10. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPPK