Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

AKHIRNYA Diumumkan Besaran Gaji ke-13 PNS TNI Polri dan Pensiunan 2021, Sri Mulyani Umumkan Jadwal Pencairan

Belajardirumah.org - Setelah THR telah disalurkan, kini gaji ke-13 yang akan segera dicairkan.


Hal ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani.


 Sri Mulyani memastikan ASN maupun anggota TNI/Polri akan mendapatkan gaji ke-13 tahun 2021.


Bendahara Negara itu menjelaskan, waktu pembayaran gaji ke-13 ASN dan TNI/Polri akan dilakukan pada bulan Juni mendatang.


"gaji ke-13 pelaksanaan pada Juni 2021," ujar Sri Mulyani.


Petunjuk teknis mengenai pelaksanaan pemberian THR dan gaji ke-13 tertuang di dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 42/PMK.05/2021.


Di dalam aturan tersebut dijelaskan, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada Aparatur Negara yakni:


1. PNS dan CPNS


2. PPPK Prajurit TNI


3. Anggota Polri


4. Pejabat Negara


Komponen THR dan gaji ke-13


Sri Mulyani pun mengatakan, besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI dan Polri meliputi gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak termasuk tunjangan kinerja.


Di dalam PMK dijelaskan, THR dan gaji ke-13 2021 tidak dikenakan potongan iuran dan atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Keduanya dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.


Rincian komponen THR dan gaji ke-13 untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, anggota Polri, Pejabat Negara, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi, Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, dan Pegawai Non-Pegawai Aparatur Sipil Negara yang bertugas pada Lembaga Penyiaran publik terdiri atas 4 hal, yakni:


- Gaji pokok


- tunjangan Keluarga


- tunjangan pangan dalam bentuk uang


- tunjangan jabatan atau tunjangan umum, sesuai jabatannya dan/pangkatnya


THR dan gaji ke-13 bagi CPNS terdiri atas:


- 80 persen dari gaji pokok PNS


- tunjangan keluarga


- tunjangan pangan dalam bentuk uang


- tunjangan umum


THR dan gaji ke-13 bagi pensiunan dan penerima pensiun terdiri atas:


- pensiun pokok


- tunjangan keluarga


- tunjangan pangan dalam bentuk uang


- tambahan penghasilan


Demikian rincian THR dan gaji ke-13 yang akan diperoleh oleh PNS dalam waktu dekat ini. 


sumber ; manado.tribunnews.com