AKHIRNYA Pemkot Malang LUNASI UTANG Rp 40 Juta Guru TK yang Diteror Debt Collector Pinjol dan Dibantu untuk Mengajar Kembali

Advertisement

AKHIRNYA Pemkot Malang LUNASI UTANG Rp 40 Juta Guru TK yang Diteror Debt Collector Pinjol dan Dibantu untuk Mengajar Kembali

Kamis, 20 Mei 2021

 

Belajardirumah.org - Seorang guru Taman Kanak-kanak (TK), Mawar (nama samaran) warga Sukun, Kota Malang nyaris bunuh diri karena frustasi dengan teror tagihan utang yang dia pinjam dari pinjaman online (pinjol). Setiap hari di diteror oleh debt collector pinjaman online. Mawar mengaku memiliki utang Rp35 juta dari 24 pinjol.


"Saya pun berpikir sampai ingin bunuh diri. Tapi kasihan anak saya masih umur lima tahun," kata Mawar sambil menangis.


Kronologisnya, Mawar terlilit utang karena tuntutan dari lembaga pendidikan tempat dia bekerja. Guru TK diwajibkan berijazah Strata 1 (S1), karena ijazahnya Diploma 2 (D2) maka dia ingin melanjutkan pendidikan S1 agar tetap mengajar sebagai guru TK yang telah diabdi selama 13 tahun. 


"Tahun kemarin itu dituntut guru harus S1 dan saya masih D2. Terus saya gajinya itu cuma Rp400 ribu nah biayanya per semester itu Rp2,5 juta. Saya mikir apa bisa? Akhirnya dikenalkan sama teman pinjaman online itu. Saya tergiur karena syaratnya mudah cukup memberikan foto KTP dan memberikan informasi identitas diri," ujar Mawar. 


Ibu ini awalnya meminjam ke 5 perusahaan pinjaman online. Alasannya karena masing-masing perusahaan membatasi limit pinjaman Rp500 ribu hingga Rp600 ribu saja. Keputusan ini membuat dirinya terlilit utang hingga ke 24 perusahaan pinjaman online. Sebab, satu pinjaman online bunganya nyaris 100 persen dari total pinjaman pun dengan tempo pembayaran yang hanya 5 hari saja.


"Karena limitnya kan tidak banyak kalau awal jadi pinjam ke 5 (perusahaan) langsung. Jadi saya itu pinjam Rp600 ribu tapi saya suruh bayar Rp1,2 juta. 100 persen bunganya tapi karena kepepet saya iya saja. Temponya, awalnya tujuh hari. Tapi tidak sampai tujuh hari, lima hari saja sudah langsung ditagih saya diteror (debt collector)," tutur Mawar.


Penyebab dirinya terlilit utang hingga 24 perusahaan pinjaman online karena pinjam dari perusahaan lain untuk membayar perusahaan lain. Dia panik, karena teror debt collector dianggap kejam. Handphone miliknya terus berdering sedari pagi hingga malam.


Sesekali mengangkat telepon, justru ancaman yang dia terima. Mulai dari pembunuhan, digorok lehernya, hingga disuruh menjual diri demi membayar utang kepada perusahaan pinjaman online. Utang dan ancaman debt collector membuat dirinya semakin kalut dan terjerumuslah pada 24 perusahaan pinjaman online. 


"Saya juga dibilang suruh jual diri. Tapi saya bagaimana lagi belum ada uang. Hingga saya pinjam sampai 24 (perusahaan) pinjaman online dan utangnya sampai Rp40 juta lebih. Jadi saya bayar utang dengan utang sampai tergulung utang sendiri," tutur Mawar. 


Ancaman tidak berhenti di situ. Dia dibuat malu oleh juru tagih pinjaman online dengan dibuatkan grup facebook yang beranggotakan suami, anak, keluarga dan saudara-saudaranya. Grup itu diberi nama 'open donasi untuk pengutang'. Rasa malu dan kesedihan semakin dia rasakan. 


Masalah dengan perusahaan pinjaman online belum selesai. Nasib sial kembali dia alami, sebab lembaga pendidikan tempat dia bekerja justru memecat dirinya. Tujuan pinjam online demi menempuh S1 sebagai syarat mengajar di TK tempat dia bekerja kini justru sirna seiring pemecatan yang dia alami. 


"Saya mencoba jujur kepada keluarga dan jujur ke lembaga (TK) saya, tapi setelah saya beri tahu ke teman kerja. Besoknya saya dipecat. Tapi kok malah saya dipecat. Saya ini cuma butuh support. Tapi alasan pemecatannya karena malu sama wali murid," kata Mawar. 


Melihat kondisi itu, Pemerintah Kota Malang memanggil Mawar ke Balai Kota Malang, Rabu, 19 Mei 2021. Wali Kota Malang, Sutiaji ingin mendapatkan penjelasan langsung soal tagihan utang yang mencapai Rp35 juta dari pinjaman online ini. 


Sutiaji mengatakan, usai mendapatkan penjelasan dari Mawar. Dia memutuskan menanggung seluruh utang dari Mawar. Dia memerintahkan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Malang untuk membayar lunas utang itu. Karena dari 24 perusahaan itu hanya 5 yang legal, maka Pemkot Malang hanya akan membayar utang pokoknya saja. 


"Saya sudah panggil Baznas nanti diinventarisir berapa jumlah utang sebenarnya, akan kita take over sehingga tidak ada tanggungan lagi. Harapan kami, membayar utang pokoknya saja. Artinya, tanggungan korban sudah tidak ada karena sudah diambil alih Pemkot Malang," kata Sutiaji.


sumber; viva.co.id