Aturan Baru Kemdikbud! Tanpa Kecuali, Umur Diatas 35 Tahun Bisa Jadi P3K, Ini Syarat & Alur Pendaftaranya...

Advertisement

Aturan Baru Kemdikbud! Tanpa Kecuali, Umur Diatas 35 Tahun Bisa Jadi P3K, Ini Syarat & Alur Pendaftaranya...

Jumat, 21 Mei 2021


Belajardirumah.org - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim menyatakan, semua guru honorer di sekolah negeri dan swasta memiliki kesempatan mengikuti tes PPPK 2021, tak terkecuali guru berusia di atas 35 tahun.


"Tidak ada lagi prioritas, siapa yang lebih duluan. Semuanya boleh mengambil tes, yang lulus boleh menjadi P3K," kata Nadiem saat menyampaikan keterangan pers perkembangan pemulihan ekonomi di Kantor Presiden,.


Menurut Nadiem, tes PPPK akan dilakukan secara daring. "Semua guru honorer yang ada bisa mengikuti asalkan sesuai kriteria menjadi peserta, termasuk yang berusia di atas 35 tahun masih berkesempatan mengikuti," kata Nadiem.


Nadiem mengatakan tidak ada kelompok yang diprioritaskan untuk menjadi PPPK pada 2021. 


"Bahkan, jika gagal pada tes pertama, bisa mengulang tes kedua dan ketiga. Jadi saya harus mengubah pola pikirnya, sudah tidak ada dahulu-dahuluan lagi. 


Semuanya bisa mengambil pada 2021, bahkan bukan cuma sekali, totalnya tiga kali mengambil, jadi kalau gagal, bisa mencoba lagi," kata Nadiem.


Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga menyediakan pembelajaran daring secara mandiri untuk para guru honorer. 


"Calon peserta bisa mengasah kemampuannya agar kemungkinan lulus seleksi lebih tinggi," kata Nadiem.


Namun, Kemendikbud tidak akan mengendurkan standar lulus tes PPPK karena harus dipertahankan kualitas untuk kebaikan anak didik. 


"Tetapi tolong diingatkan lagi masyarakat, ini bukan pengangkatan 1 juta guru menjadi PPPK. Ini adalah seleksi massal, yang akan diangkat menjadi P3K adalah berapa yang lulus dari itu. 


Kalau yang lulus cuma 100 ribu, ya 100 ribu yang jadi, kalau yang lulus 500 ribu, maka 500 ribu yang akan diangkat jadi PPPK," kata Nadiem.


Syarat Guru Honorer Diangkat Jadi PPPK 2021


Agar dapat lolos seleksi sebagai PPPK  2021, pelamar perlu memenuhi syarat-syarat yang sudah ditetapkan.


Setiap persyaratan pun akan mengacu pada jenis jabatan yang dituju, seperti guru.


Mengacu pada syarat PPPK tahun 2019, berikut ini adalah informasi syarat pendaftaran PPPK:


-Merupakan tenaga honorer K-II


-Maksimal berumur 59 tahun (per 1 April 2020)


-Pendidikan terakhir minimal S1/D4 (program studi atau jurusan relevan dengan mata pelajaran di kurikulum)


-Menandatangani Surat Pernyataan kesediaan untuk ditempatkan di sekolah negeri Kabupaten/kota/provinsisesuai wilayah tempat mengajar serta berdasarkan kebutuhan guru saat ini.


-Aktif mengajar hingga pendaftaran PPPK dibuka dan dibuktikan surat tugas dari Kepala Sekolah/Kepala Dinas.


Pada surat dicantumkan informasi berikut.


* NUPTK/NIK


* Nama


* Tempat dan tanggal lahir


* Nama sekolah


* Mata pelajaran


* Kabupaten/kota/provinsi


Alur Pendaftaran PPPK 2021


Tahapan pendaftaran PPPK tahun 2021 belum dirilis secara resmi.


Namun, calon pendaftar PPPK 2021 dapat menjadikan referensi alur pendaftaran PPPK tahun 2019 untuk gambaran.


1. Pembuatan akun melalui laman sscasn.bkn.go.id


2. Pelamar memilih menu PPPK atau ssp3k.bkn.go.id


3. Melakukan registrasi dan mengisi data yang diperlukan, yaitu.


* Nomor Perserta Ujian K-II


* Tanggal lahir


* Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga


* Alamat email aktif, kata sandi atau password, dan pertanyaan keamanan


* Pasfoto formal dengan ukuran minimal 120 KB maksimal 200 KB (format .JPG atau .JPEG)


4. Mencetak Kartu Informasi Akun setelah semua data terisi


5. Melakukan login di laman SSP3K dengan NIK dan kata sandi yang sudah terdaftar


6. Melengkapi Data yang diperlukan


* Foto diri sambil memegang KTP dan Kartu Informasi Akun


* Memilih jabatan dan melengkapi riwayat pendidikan


* Melengkapi biodata


* Mengnggah dokumen yang diperlakukan (sesuai yang disyaratkan instansi)


• Memeriksa data yang sudah diisi pada form resume


* Mencetak Kartu Pendaftaran


7. Menunggu tim verifikator untuk memeriksa berkas dokumen yang sudah di-upload atau dikirim


8. Pelamar yang lolos seleksi administrasi akan memperoleh kartu ujian sebagai syarat mengikuti tahapan selanjutnya


9. Panitia seleksi PPPK di setiap instansi akan mengumumkan kelulusan pelamar.


Demikian info yang dapat kami sampaikan.