Berkah Ramadhan ! Tak Hanya PNS, Guru dan Tendik Honorer Bakal Dapat THR Idul Fitri 2021, Berikut Simak Penjelasanya

Advertisement

Berkah Ramadhan ! Tak Hanya PNS, Guru dan Tendik Honorer Bakal Dapat THR Idul Fitri 2021, Berikut Simak Penjelasanya

Selasa, 04 Mei 2021

Belajardirumah.org - Menjelang Idul Fitri 2021, guru dan tenaga kependidikan bukan pegawai negeri sipil, turut berharap mendapatkan gaji ke-13 atau sebagai tunjangan hari raya (THR). 


Mereka berharap, tidak ada diskriminasi antara guru PNS dengan bukan PNS dalam mendapatkan THR.


"Setidaknya kami juga mendapat hak yang sama dan pemerintah tetap memberikan perhatian terhadap kesejahteraan semua pegawai di SMA/SMK/SLB Negeri Provinsi Jawa Barat," kata Ketua Umum Forum Guru Honorer Bersertifikasi Sekolah Negeri (FGHBSN) Nasional Rizki Safari Rakhmat, Kamis, 29 April 2021.


Pada tahun-tahun sebelumnya, guru dan tenaga pendidikan bukan PNS di Jawa Barat mendapatkan gaji ke-13 atau sebagai THR. 


Namun, tidak semua mendapatkan THR. Hanya guru bukan PNS yang sudah terdaftar sebagai penerima honorarium dari APBD Provinsi Jawa Barat yang mendapatkan THR dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 


Namun, tahun ini, belum ada kejelasan dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat tentang pemberian THR.


Ketua Forum Guru dan Tenaga Honorer Jawa Barat Azis Muslim pun mengatakan, para guru di berbagai kabupaten dan kota mempertanyakan kejelasan mendapat THR pada 2021. 


Informasi yang beredar di antara para guru, kebijakan mendapat THR berada di tangan pihak sekolah. 


Pihak sekolah diberi kewenangan untuk menganggarkan atau tidak THR dalam dana Bantuan Operasional Pendidikan Daerah (BOPD) dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


Hal itu berbeda dengan penyaluran THR bagi guru bukan PNS pada tahun lalu. Mereka mendapat THR langsung dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, tidak melalui pihak sekolah. 


Selain dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, di SMKN 1 Karawang, guru juga mendapat THR dari pihak sekolah pada tahun lalu. Dengan demikian, THR berasal dari dua sumber.


Dikatakan Azis, THR dari pihak sekolah berasal dari keuntungan bisnis yang dijalankan sekolah, seperti cuci kendaraan, kantin dan memperbaiki peralatan elektronik. 


Pada tahun ini, pihak SMKN 1 Karawang pun memastikan akan memberi THR untuk para guru, tetapi nilainya belum ditentukan. 


Azis memperkirakan, nilai THR dari sekolah akan menurun karena bisnis yang dijalankan sekolah terganggu karena pandemi Covid-19.


"Kami bersyukur kalau dapat THR dari Pemprov Jabar juga pada tahun ini, tetapi kalau tidak dapat, kami terima saja," kata Azis.


Guru honorer SMAN 9 Bandung Dimas Rizqi juga berharap bisa mendapat THR dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada tahun ini. 


Tahun lalu, dia tidak bisa mendapat THR karena belum terdaftar sebagai penerima honor dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Tahun ini, Dimas telah terdaftar sebagai penerima honor dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.


"Harapannya tahun ini ingin dapat THR (dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat), lumayan untuk uang jajan," ujar Dimas.


Pada 2020, dia hanya menerima THR dari pihak sekolah yang jumlahnya tak mencapai satu kali gaji. Pada 2021, kata Dimas, pihak sekolah belum memberikan pengumuman resmi tentang pemberian THR. 


Sementara itu, Kepala Seksi Kesejahteraan Bidang Guru dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Jawa Barat Budi Hermawan belum mengetahui kepastian guru bukan PNS akan mendapat THR atau tidak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat.***


Sumber : pikiran-rakyat.com