Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

BKN Temukan 97.000 Data ASN Misterius di 2014, Gaji Dibayar tapi Gak Ada Orangnya ? Ternyata

Belajardirumah.org - Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana mengungkapkan, data aparatur sipil negara (ASN) baru di-update atau dimutakhirkan dua kali hingga saat ini. 


Dari update data itu, ditemukan banyak data palsu dan mistrius. Update data pertama baru dilakukan pada 2002. Bahkan update data tersebut dilakukan secara manual.  


“Itu dilakukan melalui pendataan ulang pegawai negeri sipil (PUPNS) dengan sistem yang masih manual. Diperlukan waktu yang lama dan biaya yang sangat besar untuk melakukan PUPNS yang pertama tahun 2002,” kata dia, Senin (24/5/2021). Bima menuturkan, dengan proses yang lama tersebut ditemukan data PNS banyak yang palsu.  


“Proses yang lama itu tidak menghasilkan data yang sempurna. Masih banyak yang perlu dimutakhirkan, dilengkapi. Bahkan masih banyak data yang palsu,” ungkapnya.


Update data PNS kali kedua dilakukan 12 tahun kemudian atau pada 2014 lalu. Kala itu, pendataan sudah secara elektornik dan dilakukan oleh masing-masing PNS, bukan oleh biro kepegawaian, Biro SDM, BKD, BKPP, BKPSDM. BACA JUGA: ASN Work From Bali, Ekonom: Harus Selektif “Hasilnya ternyata hampir 100 ribu tepatnya 97.000 data itu misterius. 


Dibayarkan gajinya, membayar iuran pensiun tapi tidak ada orangnya.  Dengan data itu, database PNS kita menjadi lebih akurat. Walaupun masih juga yang belum mendaftar pada saat itu,” tutur dia. 


Bima mengatakan, pada Juli mendatang akan kembali dilakukan pendataan ulang data pribadi PNS. Dia mengatakan, pemutakhiran ini bisa dilakukan oleh masing-masing ASN. 


“Jadi pemutakhiran data mandiri ini Anda bisa melihat data anda, Anda bisa memperbaikinya, bahkan bisa memutakhirkannya setiap waktu terjadi perubahan data. Jadi tidak perlu menunggu,“ ujarnya. 


Seperti data-data yang harus diperbaharui mencakup data personal, riwayat jabatan, riwayat pendidikan dan diklat/kursus, riwayat SKP, riwayat penghargaan (tanda jasa), riwayat pangkat dan golongan ruang. 


Selain itu, riwayat keluarga, riwayat peninjauan masa kerja (PMK), riwayat pindah instansi, riwayat CLTN, riwayat CPNS/PNS, dan riwayat organisasi.


sumber ; inews.id