CEK TANGGALNYA ! Guru dan Tendik Honorer Siap Terima THR, Simak Penjelasan Pemerintah Berikut

Advertisement

CEK TANGGALNYA ! Guru dan Tendik Honorer Siap Terima THR, Simak Penjelasan Pemerintah Berikut

Sabtu, 08 Mei 2021

Belajardirumah.org - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tanah Bumbu telah membuat surat perintah membayar (SPM) Tunjangan Hari Raya (THR) non PNS bagi guru honor di Kabupaten Tanah Bumbu. Hal itu dikatakan Seketaris (Disdikbud) Tanah Bumbu, Amiluddin di ruang kerjanya, Kamis (6/5/2021).


“Jadi perkiraan paling tidak, THR atau biasa disebut gaji ke-13 bagi Pegawai Tidak Tetap (PTT), non PNS bagi guru masuknya antara tanggal 10 Mei 2021,” ujar Amiluddin kepada Grafikanews. com, Kamis (6/5/2021).


Amiluddin juga menjelaskan tentang larangan mudik bagi guru non PNS atau PNS yang kerja di Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu. Menurut dia, semua pegawai dilarang mudik.


Amiluddin berkata, guru non PNS dan guru PNS, tidak ada libur. Menurut Amiluddin, guru tetap mengajar tanggal 12 Mei 2021. 


Adapun libur Lebaran pada 13-16 Mei 2021. “Itu baru libur, karena 13 tanggal merah sedangkan 14 Mei 2021 itu hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Hari Seninya pada 17 Mei 2021 itu kembali turun,” ujar Amiluddin.


“Jadi ini berdasarkan surat dari Mendagri terkait ketetapan libur nasional non PNS atau PNS yang saya tahu,” tutup Amiluddin. [Joni]


sumber; grafikanews.com