KABAR Gembira ! PNS Bisa Usul Kenaikan Pangkat Luar Biasa Sekarang, Begini Syarat dan Alurnya, Simak Penjelasan Kepala BKN Berikut

Advertisement

KABAR Gembira ! PNS Bisa Usul Kenaikan Pangkat Luar Biasa Sekarang, Begini Syarat dan Alurnya, Simak Penjelasan Kepala BKN Berikut

Sabtu, 15 Mei 2021

Belajardirumah.org - Pegawai negeri sipil (PNS) terbuka untuk mengajukan pada pemerintah agar diberikan kenaikan pangkat luar biasa (KPLB). 


Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana menjelaskan ada empat tahapan yang wajib dilalui, dalam proses usulan KPLB. 


Adapun empat tahapan tersebut sebagai berikut, seperti dikutip dari laman bkn. 


1. Tahapan seleksi administrasi 

 

2. Tahapan penilaian usulan inovasi oleh Tim Penilai BKN 


3. Presentasi inovasi untuk transparansi bagi PNS yang mengusulkan KPLB 


4. Penetapan penerima KPLB


Penetapan penerima KPLB memedomani Peraturan Kepala BKN Nomor 29 A tahun 2007 tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan/Persetujuan Kenaikan Pangkat bagi PNS yang menunjukkan prestasi yang luar biasa.


Dikemukakan PNS yang dapat mengajukan KPLB adalah pegawai negari sipil yang ada di posisi jabatan pelaksana dan jabatan struktural. Namun belum lama ini, BKN juga meloloskan peserta dengan jabatan fungional sebagai kandidat penerima KPLB. (*)


Sumber : genpi.co