KHUSUS Honorer, Berikut Kabar Terbaru Dari Menpan RB Tjahjo Kumolo Terkait THR (Tunjangan Hari Raya) 2021

Advertisement

KHUSUS Honorer, Berikut Kabar Terbaru Dari Menpan RB Tjahjo Kumolo Terkait THR (Tunjangan Hari Raya) 2021

Rabu, 05 Mei 2021

Belajardirumah.org -  Nasib beda dengan PNS, TNI dan Polri. Tenaga Honorer dipastikan tak dapat Tunjanan Hari Raya (THR).


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo memastikan, pegawai honorer tidak mendapatkan tunjangan hari raya (THR) Lebaran.


Ia mengatakan, berdasarkan aturan yang ada, tenaga honorer tidak termasuk pegawai di instansi pemerintah yang menerima THR.


"Dalam aturannya tidak menyangkut tentang tenaga honorer," ujarnya kepada Kompas.com, Selasa (4/5/2021).


Oleh karena itu, Tjahjo meminta kepada pegawai negeri sipil (PNS) yang membuat petisi terkait ketidakpuasan nilai THR agar bersyukur.


Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo saat ditemui wartawan usai menghadiri acara penilaian Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah dan Reformasi Birokrasi tahun 2019 lingkup Pemda DIY dan Pemkab/Kota di Kepatihan, Senin (4/11/2019).


Sebab, PNS termasuk pegawai yang mendapatkan THR bersama anggota TNI, Polri, dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).


Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.


"Pemberian untuk PPPK diatur sama dengan PNS. Karena dalam PP No. 49/2018 dan Perpres No. 98/2020, ditetapkan bahwa gaji PPPK sama dengan PNS," kataTjahjo.


Sebelumnya, Tjahjo menyesalkan tindakan sejumlah PNS yang membuat petisi menuntut THR tahun ini dibayar penuh.


Tjahjo membandingkan nasib PNS dengan pekerja swasta yang berbeda dari sisi penerimaan THR.


Sebab, menurut dia, belum tentu semua pekerja swasta menerima THR Lebaran tahun ini. Petisi itu muncul karena komponen THR PNS 2021 hanya berupa gaji pokok (gapok) dan tunjangan melekat, tetapi tanpa menyertakan tunjangan kinerja (tukin).


Dilihat di laman Change.org, Senin (3/5/2021), petisi berjudul "THR & Gaji-13 ASN 2021 Lebih Kecil dari UMR Jakarta: Kembalikan Full Seperti Tahun 2019" sudah didukung oleh 17.955 orang.

(Sumber : Tribunnews)