Peserta Tak Lulus CPNS 2021 Masih Punya Kesempatan untuk Diangkat Dengan Cara Terbaru Ini

Advertisement

Peserta Tak Lulus CPNS 2021 Masih Punya Kesempatan untuk Diangkat Dengan Cara Terbaru Ini

Jumat, 14 Mei 2021

Belajardirumah.org - Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) rencananya akan segera dibuka pada akhir Mei 2021. Sejumlah formasi ditawarkan pada perekrutan kali ini, baik untuk kementerian/lembaga hingga pemerintah daerah (pemda).


Sebelum bisa diterima menjadi CPNS, calon peserta harus mengikuti sejumlah rangkaian tes seperti seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).


Integrasi nilai kedua tes tersebut akan menentukan kelulusan dari seorang CPNS, dimana SKD memiliki porsi sebesar 40 persen dan SKB sekitar 60 persen.


Pada seleksi CPNS tahun ini, pemerintah kembali membuka skema pengisian kekosongan formasi. Ini bakal dilakukan jika terdapat formasi umum atau khusus yang masih belum terisi setelah integrasi nilai SKD dan SKB.


Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku instansi penyelenggaran seleksi CPNS 2021 kemudian akan melakukan pengisian kekosongan formasi tersebut by system.


Mengutip data Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rabu (12/5/2021), ada tiga mekanisme pengisian kekosongan formasi yang bisa diterapkan.


Pertama, jika formasi umum belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di formasi khusus pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi passing grade (PG) SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.


Kedua, jika formasi khusus belum terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar di formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan, kualifikasi pendidikan, dan unit kerja penempatan yang sama serta memenuhi PG SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.


Opsi terakhir, jika setelah dilakukan sebagaimana poin pertama dan kedua masih terdapat formasi yang tidak terpenuhi, dapat diisi dari peserta yang mendaftar pada formasi umum dan formasi khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang sama dari unit kerja penempatan yang berbeda, serta memenuhi PG SKD formasi umum dan berperingkat terbaik.


Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dijadwalkan akan segera dibuka pada akhir Mei 2021. Sejumlah formasi umum dan khusus dipersiapkan untuk bisa mengisi total sekitar 1,2 juta kursi yang tersedia.


Mengutip data milik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Rabu (12/5/2021), sama seperti tahun-tahun sebelumnya, calon pendaftar CPNS untuk formasi umum secara usia dibatasi paling rendah 18 tahun hingga 35 tahun.


Namun, ada sejumlah formasi yang dapat dilamar dengan batas usia paling tinggi 40 tahun. Seperti dokter dan dokter gigi, dokter pendidik klinis, dosen, peneliti, dan perekayasa.


Syarat lainnya, pelamar CPNS juga tidak pernah dikenai pidana penjara 2 tahun atau lebih, tidak pernah diberhentikan atau tengah menjabat sebagai PNS/TNI/Polisi, lalu juga bukan anggota/pengurus partai politik.


Perekrutan CPNS 2021 juga menyediakan tiga jenis formasi khusus, yakni putra/putri lulusan terbaik (cumlaude), disabilitas, hingga diaspora.


Untuk formasi putra/putri lulusan terbaik, ini dikhususkan untuk lulusan perguruan tinggi dengan jenjang pendidikan minimal Strata 1 (S1), tidak termasuk Diploma IV. Kemudian, calon pelamar berasal dari perguruan tinggi terakreditasi unggul (A) dan program studi terakreditasi A.


Calon pelamar dari lulusan perguruan tinggi luar negeri juga dapat mendaftar setelah memperoleh penyetataan ijazah dan surat keterangan yang menyatakan predikat kelulusannya setara Dengan Pujian/Cumlaude dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.


Sementara untuk formasi disabilitas, calon pelamar CPNS wajib melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya. Calon pendaftar juga secara usia dibatasi antara 18-35 tahun, kecuali untuk jabatan-jabatan tertentu. 


sumber ; liputan6.com