ALHAMDULILLAH Bun, DPR RI Usulkan Guru Honorer Lebih dari 10 Tahun Langsung Diangkat PPPK, Setelah Itu Baru Diangkat PNS

Advertisement

ALHAMDULILLAH Bun, DPR RI Usulkan Guru Honorer Lebih dari 10 Tahun Langsung Diangkat PPPK, Setelah Itu Baru Diangkat PNS

Selasa, 08 Juni 2021

Belajardirumah.org  -    Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian mengusulkan ke pemerintah agar guru honorer yang sudah bekerja lebih dari 10 tahun langsung diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).


“Setelah diangkat menjadi PPPK, untuk tindak lanjutnya, sebaiknya diadakan mekanisme lanjutan agar mereka dapat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS),” ujar Hetifah, Senin (24/5/2021).

 

Dalam masa tersebut, lanjut dia, perlu juga dilakukan pendampingan dan pelatihan intensif, tujuannya adalah agar para guru PPPK dapat meningkatkan kapasitasnya sesuai standar kompetensi yang dibutuhkan untuk menjadi guru PNS.


Ia juga menyarankan agar para guru senior yang belum lulus seleksi menjadi guru PNS dapat dipertimbangkan oleh pemerintah untuk diangkat menjadi tenaga kependidikan PNS.


“Saya rasa ini penting karena sebagai bentuk penghargaan akan pengabdian mereka selama bertahun-tahun sebagai guru. Kualifikasi yang perlu dimiliki oleh tenaga kependidikan mungkin tidak sekompleks guru, namun ini bisa diajarkan melalui berbagai pelatihan,” katanya.


Hal ini dikatakan Hetifah saat Komisi X DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum dengan beberapa pimpinan universitas, terkait masukan dan evaluasi proses pengangkatan guru dan tenaga kependidikan honorer menjadi ASN.

 

Hadir dalam rapat ini adalah Rektor Universitas Negeri Padang Ganefri, Rektor Universitas Negeri Yogyakarta Sumaryanto, Rektor Universitas Negeri Manado Deitje A. Katuuk, dan Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Pendidikan Ganesha Bali Gede Adi Yuniarta.


Ganefri mengatakan, terdapat beberapa permasalahan yang selama ini terjadi terkait guru honorer, antara lain, gaji yang rendah, kurangnya penghargaan serta tidak adanya kesempatan mengikuti pelatihan layaknya guru PNS. (Sumber : Dpr.go.id)