ALHAMDULILLAH Kabar Gembira! Dipastikan Tahun Depan Gaji PNS Naik! Simak Besarannya

Advertisement

ALHAMDULILLAH Kabar Gembira! Dipastikan Tahun Depan Gaji PNS Naik! Simak Besarannya

Selasa, 22 Juni 2021

Belajardirumah.org -  Pegawai Negeri Sipil (PNS) sudah dua tahun tidak mengalami kenaikan gaji. Kemudian muncul adanya wacana kenaikan gaji PNS di tahun depan.


Kenaikan gaji PNS terjadi pada 2019 silam dan hal itu diumumkan langsung oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada nota keuangan 2018. Akankah ada kejutan lagi dari Jokowi untuk para abdi negara?


Saat dikonfirmasi, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata, ia memilih untuk tidak memberikan detail mengenai rencana kenaikan gaji PNS yang beredar.


Isa meminta agar menunggu diumumkan oleh Presiden Jokowi di bulan Agustus mendatang.


"Kebijakan semacam itu akan disampaikan Presiden nanti di nota keuangan," kata dia kepada CNBC Indonesia.


Sebagai informasi, Presiden Jokowi mengumumkan kenaikan gaji pokok PNS pada Agustus 2018 lalu. Kenaikan gaji efektif berjalan sejak Januari 2019.


Adapun kenaikan gaji dipukul rata sebesar 5% baik untuk PNS aktif, pensiunan maupun PNS daerah. Saat itu, Kementerian Keuangan selaku bendahara negara pun mengaku telah menyiapkan alokasi anggaran untuk kenaikan gaji pokok tersebut sebesar Rp 5 triliun-Rp 6 triliun.


Sembari menunggu keputusan terkait gaji pokok PNS ini, mari kita lihat berapa gaji saat ini.

Saat ini, besaran gaji pokok PNS diatur di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2019. Gaji untuk semua PNS ditentukan oleh golongan dan lama masa kerja.


Berikut rincian gaji PNS golongan I-IV berdasarkan PP 15/2019:


Golongan I:


Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800


Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900


Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500


Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500


Golongan II:


IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600


IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300


IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000


IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000


Golongan III:


IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400


IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600


IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400


IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000


Golongan IV:


IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000


IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500


IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900


IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700


IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Sumber : Cnbcindonesia.com