ALHAMDULILLAH...Awal Juni Ini, InsyaAllah Para Guru Honorer Bisa Tersenyum Setelah Baca Informasi Ini...

Advertisement

ALHAMDULILLAH...Awal Juni Ini, InsyaAllah Para Guru Honorer Bisa Tersenyum Setelah Baca Informasi Ini...

Minggu, 06 Juni 2021

Belajardirumah.org -    Berdasarkan Permendikbud Nomor Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler, disebutkan bahwa ketentuan pembayaran honor paling banyak 50 persen tidak berlaku selama masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.


Kini pembayaran gaji guru honorer bisa menggunakan dana BOS lebih dari 50 persen sesuai dengan kebutuhan sekolah.


Meskipun begitu, guru honorer yang berhak mendapatkan gaji dari dana BOS . Berdasarkan Permendikbud Nomor 19 Tahun 2020, pembiayaan pembayaran honor diberikan kepada guru yang berstatus bukan aparatur sipil negara (non-ASN) dan harus memenuhi tiga persyaratan. 


Pertama, tercatat pada data pokok pendidikan (dapodik) per 31 Desember 2019; kedua, belum mendapatkan tunjangan profesi; dan ketiga, memenuhi beban mengajar termasuk mengajar dari rumah dalam masa penetapan status Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19 oleh Pemerintah Pusat.


Pencairan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) bisa dipakai untuk gaji guru honorer.


Semoga, Para Guru Honorer Tersenyum Setelah Baca Informasi Ini


Namun, guru honorer diperkirakan baru bisa menikmati honor dari dana BOS pada bulan Juni.


"Jadi honor guru honorer yang bersumber dari dana BOS tanpa pembatasan maksimal 50 persen berlaku bulan ini. Hanya pembayarannya dilakukan awal Mei," kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal PAUD dan Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah (Plt. Dirjen PAUD Dikdasmen) Hamid Muhammad di Jakarta, Jumat 


Dia menyebutkan, pencairan dana BOS dilaksanakan tiga kali dalam setahun yaitu April, Agustus, dan Desember.


"Guru honorer enggak usah khawatir, insyaallah awal Mei sudah bisa menikmati honor dari dana BOS," ucapnya.


Dia menjelaskan, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 memberikan kewenangan kepada para kepala sekolah untuk dapat menggunakan dana BOS Reguler untuk membayar honor guru bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).


Persentase juga tidak lagi dibatasi maksimal 50 persen, tetapi bisa lebih.


"Syarat untuk guru honorer juga dibuat lebih fleksibel, tidak lagi dibatasi untuk guru yang memiliki NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan). Tetapi, guru honorer tetap harus terdaftar di Dapodik (data pokok pendidikan) sebelum 31 Desember 2019, belum mendapat tunjangan profesi, dan memenuhi beban mengajar," tuturnya.


Selain itu, para kepala satuan pendidikan PAUD dan Pendidikan Kesetaraan juga diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP).


Permendikbud Nomor 20 Tahun 2020 juga mengubah ketentuan besaran persentase dana BOP per kategori pemakaian di Permendikbud sebelumnya tidak berlaku.


"Penggunaan BOP PAUD dan Kesetaraan juga sekarang diperbolehkan untuk honor dan transportasi pendidik," terang Hamid.