BKN Keluarkan Tata Tertib Pelaksanaan CPNS 2021, Melanggar Dianggap Gugur, SIMAK !

Advertisement

BKN Keluarkan Tata Tertib Pelaksanaan CPNS 2021, Melanggar Dianggap Gugur, SIMAK !

Sabtu, 05 Juni 2021

Belajardirumah.org -  Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan aturan atau tata tertib pelaksanaan CPNS 2021.


Dalam tata tertib pelaksanaan CPNS 2021 itu, jika peserta melanggar beberapa aturan, maka diberi sanksi tidak diperkenankan masuk atau dianggap gugur.


Sehingga, sangat penting untuk diketahui dan dipatuhi oleh peserta pada pelaksanaan CPNS 2021.


Berikut tata tertib pelaksanaan CPNS 2021:


- Peserta hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi dimulai


- Pemberian pin registrasi kepada peserta ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai


- Peserta seleksi CASN wajib membawa KTP asli dan masih berlaku atau surat keterangan pengganti KTP yang masih berlaku atau Kartu Keluarga (KK) asli atau salinannya yang dilegalisir basah oleh pejabat yang berwenang


- Peserta wajib membawa kartu peserta seleksi


- Peserta harus sesuai dengan foto yang ada di kartu peserta


- Peserta menggunakan pakaian rapi, sopan dan bersepatu (kaos, celana jeans dan sandal tidak diperkenankan)


Kemudian, peserta dilarang:


- Bertanya/berbicara dengan sesama peserta selama seleksi berlangsung


- Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia Selama seleksi berlangsung


- Keluar ruangan seleksi, kecuali memperoleh izin dari panitia


- Membawa makanan dan minuman dalam ruang seleksi


- merokok dalam ruangan seleksi


Peserta juga di ruang seleksi dilarang membawa:


- Buku atau catatan lainnya


- Kalkulator, gawai, kamera dalam bentuk apapun, jam tangan dan alat tulis


- Senjata api/tajam atau sejenisnya


- Menggunakan komputer selain untuk aplikasi CAT


Adapun sanksi jika peserta melanggar sebagai berikut:


- Peserta yang terlambat hadir dari jadwal seleksi tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti seleksi atau dianggap gugur


- Peserta yang tidak membawa dokumen tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur


- Peserta yang melanggar ketentuan larangan tidak diperkenankan mengikuti seleksi atau dianggap gugur


- Peserta yang melanggar ketentuan larangan dikenakan sanksi teguran lisan oleh Tim Pelaksana CAT BKN sampai dibatalkan sebagai peserta seleksi.***


Sumber ; serangnews.pikiran-rakyat.com