DPD RI Sahkan Keanggotaan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Untuk Diangkat Jadi ASN

Advertisement

DPD RI Sahkan Keanggotaan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer Untuk Diangkat Jadi ASN

Minggu, 27 Juni 2021

Belajardirumah.org - DPD RI menggelar Sidang Paripurna Luar Biasa ke-3 Masa Sidang V Tahun 2020-2021 yang digelar di Nusantara V, Kompleks Parlemen, Kamis (24/6). Pada sidang ini, DPD mengesahkan keanggotaan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer.


“Berdasarkan pada Keputusan Sidang Paripurna Ke-11 DPD RI Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021, telah disepakati pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer. Pimpinan juga telah memutuskan keanggotaan Pansus menjadi lima belas (15) anggota,” ucap Ketua DPD, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti.


Keberadaan Pansus Guru dan Tenaga Kependidikan Honorer dibentuk untuk memperjuangkan nasib para guru dan tenaga pendidik honorer di seluruh Indonesia. DPD menilai kesejahteraan guru honorer masih sangat rendah sehingga menyulitkan mereka untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.


Ke-15 anggota pansus tersebut terdiri dari 3 orang anggota dari Komite I, 7 orang anggota dari Komite III, 2 orang anggota dari Komite IV, dan 3 orang anggota dari PPUU DPD.


Sidang Paripurna tersebut juga menyetujui hasil kajian tim kerja PPHN terkait usulan perubahan ke-5 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia secara terbatas dan dukungan Kelompok DPD di MPR/Anggota DPD RI.


LaNyalla menilai, tim kerja PPHN telah bekerja dan menyelesaikan rumusan draft usulan perubahan ke-5 UUD NRI Tahun 1945 dalam rangka fungsionalisasi haluan negara dan penataan kewenangan MPR, DPR, dan DPD untuk mewujudkan cita-cita dan tujuan kehidupan berbangsa dan bernegara.


“Tim kerja PPHN ini juga bertugas untuk melakukan persiapan langkah-langkah politik kelembagaan DPD RI dalam rangka mengantisipasi serta mendorong isu Pokok-Pokok Haluan Negara melalui materi yang disusun oleh Kelompok DPD di MPR dan melaporkan hasil kerjanya kepada pimpinan DPD RI,” imbuh LaNyalla.


LaNyalla menambahkan, pimpinan sidang akan menugaskan kelompok DPD RI di MPR untuk menindaklanjuti hal ini.


"Pimpinan juga mengimbau kepada seluruh anggota DPD RI untuk segera menyatakan dukungannya melalui penandatanganan dukungan usul Perubahan Ke-5 UUD NRI Tahun 1945 secara terbatas, sebelum pelaksanaan Sidang Paripurna Penutupan Masa Sidang V Tahun Sidang 2020-2021," ucap LaNyalla.


Sumber ; kumparan.com